> >

Anggota DPR: Integrasi NIK dan NPWP Mulai 2023 akan Meminimalisasi Praktik Kemplang Pajak

Kebijakan | 20 Juni 2022, 09:02 WIB
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II melakukan Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela di Magelang, Jateng. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

Kata dia, integrasi NIK dengan NPWP itu berbeda dengan nomor identitas tunggal atau Single Indentity Number (SIN) Pajak yang digagasnya sejak 2004. Sehingga penyatuan tersebut tak akan banyak berpengaruh terhadap penerimaan pajak. 

"SIN Pajak berbeda dengan integrasi NIK dengan NPW.  Itu dua hal yang berbeda. Ini jenis kelaminnya berbeda," kata Hadi dalam tertulis yang diterima Kompas TV, Jumat (17/6/2022).

Hadi yang juga mantan Ketua BPK ini menyebut, tujuan integrasi NIK dengan NPWP hanya mempermudah administrasi. Dalam integrasi itu tak ada kewajiban wajib pajak untuk membuka dan menyambungkan sistemnya ke pajak. Sehingga masih ada kemungkinan untuk menggelapkan pajak.

Berbeda dengan SIN Pajak. Penerapan SIN mewajibkan semua pihak untuk membuka dan menyambungkan sistemnya ke pajak. Termasuk yang rahasia.  Artinya semua dipaksa jujur. Dengan begitu,  SIN efektif dalam pencegahan tindak pidana korupsi dan mampu mengoptimalkan penerimaan pajak.

Baca Juga: Tito Karnavian Akan Panggil Sekda Pemda yang Dananya Mengendap di Bank

"Penerapan SIN mampu meningkatkan rasio perpajakan (tax ratio) minimal 13 persen," ujar Hadi.

Kelemahan lain dalam menyatukan NPWP dan NIK, lanjut Hadi, berkaitan dengan  sifat rahasia data Pajak.

Pasal 34 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) mengatakan, setiap petugas pajak maupun mereka yang melakukan tugas di bidang perpajakan, dilarang mengungkapkan kerahasiaan wajib pajak seperti SPT, laporan keuangan dan lain-lain. 

"Kalau gabung dengan NIK nanti kalau bocor siapa yang bertanggung jawab. Ini ada pidananya. Bisa dibui nanti," ucapnya.

Baca Juga: Gelar Pasar Murah Cabai-Bawang, Mentan: Untuk Mem-Back Up Sesama Menteri

Selain itu, wali data seharusnya berada pada Ditjen Pajak Kemenkeu sebagai Penerima Kewenangan Atributif.

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber : Keterangan Pers


TERBARU