> >

Pemerintah Ancang-Ancang Kenakan Cukai untuk BBM, Detergen Baju, hingga Minuman Manis Kemasan

Kebijakan | 13 Juni 2022, 23:02 WIB
Ilustrasi detergen pencuci baju yang dijual di sebuah mini market. (Sumber: Santeri Viinamäki, CC BY-SA 4.0 , via Wikimedia Commons)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementarian Keuangan tengah melakukan kajian terkait rencana pengenaan cukai untuk beberapa produk di antaranya detergen, ban karet, dan bahan bakar minyak (BBM). Hal ini dilakukan untuk mengurangi tingkat konsumsi masyarakat.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu mengungkapkan hal tersebut dalam rapat dengan Bagian Anggaran DPR RI, Senin (13/6/2022).

"Yang sedang kita kaji beberapa konteks ke depan dalam hal pengendalian konsumsi adalah seperti BBM, ban karet, dan detergen," tuturnya dikutip dari Antara.

Febrio beralasan kajian dilakukan karena menilik adanya potensi penerimaan negara dari sisi kepabeanan dan cukai yang masih bisa dioptimalkan dari barang ekstensifikasi barang kena cukai (BKC).

Baca Juga: Bea Cukai Semarang akan Permudah Cek Barang Ekspor Akibat Banjir Rob

Di Indonesia, Febrio mengungkapkan penerimaan cukai masih didominasi oleh hasil tembakau dan untuk barang kena cukai baru ada tiga yakni tembakau, MMEA, dan etil alkohol.

"Untuk kepabeanan dan cukai ini didominasi oleh penerimaan cukai hasil tembakau. Nah BKC termasuk yang exist adalah hasil tembakau, MMEA dan etil alkohol," lanjutnya.

Tak hanya itu, Febrio melanjutkan pihaknya juga menyiapkan pengenaan cukai terhadap plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

"Kita melakukan persiapan terus untuk plastik dan juga minuman berpemanis dalam kemasan," tuturnya.

Meski demikian, dalam rapat tersebut dia tak menjelaskan kapan waktu untuk diberlakukannya pengenaan cukai terhadap barang-barang yang disebutkan di atas tadi.

Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU