> >

Tarif Listrik Golongan 3.000 VA Naik, Ini Tanggapan YLKI

Kebijakan | 23 Mei 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi Tarif Listrik (Sumber: Kompas.com )

JAKARTA, KOMPAS.TV- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menilai, kenaikan tarif listrik untuk pelanggan golongan 3.000 volt ampere (VA) ke atas, tidak akan membuat gejolak di masyarakat. Lantaran, jumlah pelanggan golongan itu adalah masyarakat menengah ke atas dan jumlahnya tidak banyak.

"Konsumen listrik kelompok rumah tangga 3.000 VA ke atas relatif kecil. Dengan demikian kenaikan pada kelompok ini, tidak akan mempengaruhi inflasi secara signifikan. Sehingga relatif tidak bakal menimbulkan gejolak yang serius di masyarakat," kata Pengurus Harian YLKI Agus Suyatno, saat dihubungi Kompas TV, Senin (23/5/2022).

Namun di sisi lain, jika kenaikan dilakukan agar pengeluaran subsidi pemerintah tidak terlalu membengkak, kebijakan itu kurang tepat. Pasalnya, jumlah yang bisa dihemat negara dengan kenaikan listrik golongan 3.000 VA hanya sedikit.

"Jika pemerintah menaikan tarif kelompok ini dengan alasan menambal subsidi, tentu akan kurang pas. Selain kosumennya relatif sedikit, jumlah total subsidi dan kompensasi yang ditutup juga sangat besar, kurang lebih Rp 443 triliun di 2022," terang Agus.

Baca Juga: Presiden Jokowi Setuju Tarif Listrik Golongan 3.000 VA Naik

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, Presiden Joko Widodo menyetujui jika tarif listrik untuk pelanggan golongan 3.000 VA ke atas dinaikkan. Hal itu disampaikan Sri Mulyani saat rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (19/5/2022).

"Bapak Presiden atau kabinet sudah menyetujui kalau untuk berbagi beban, untuk kelompok rumah tangga yang mampu, yaitu direpresentasikan dengan mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA, boleh ada kenaikan tarif listrik, hanya di segmen itu ke atas," kata Sri Mulyani.

"Sehingga tidak semua ke APBN, kita APBN-nya lebih kepada masyarakat yang memang membutuhkan," sambungnya.

Namun Sri Mulyani belum menyebutkan kapan kenaikan dilakukan dan berapa besar kenaikannya. Beban subsidi yang ditanggung APBN terus meningkat, seiring kenaikan harga energi seperti minyak mentah dunia dan kenaikan harga pangan.

Baca Juga: Pemerintah Berikan Subsidi Rp 502 Triliun, Harga Pertalite, Gas, dan Listrik Tidak Jadi Naik!

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber :


TERBARU