> >

Presiden Jokowi Setuju Tarif Listrik Golongan 3.000 VA Naik

Kebijakan | 19 Mei 2022, 14:27 WIB
Pemerintah berencana menaikkan tarif listrik untuk 13 golongan non subsidi tahun 2022. Hal itu karena kondisi perekonomian yang semakin membaik (1/12/2021). (Sumber: Shutterstock)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan Presiden Joko Widodo menyetujui jika tarif listrik untuk pelanggan golongan 3.000 VA ke atas dinaikkan. Hal itu disampaikan Sri Mulyani saat rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (19/5/2022).

Rapat Banggar dengan pemerintah itu beragendakan pengusulan kenaikan anggaran subsidi dan kompensasi energi.

"Bapak Presiden atau kabinet sudah menyetujui kalau untuk berbagi beban, untuk kelompok rumah tangga yang mampu, yaitu direpresentasikan dengan mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA, boleh ada kenaikan tarif listrik, hanya di segmen itu ke atas," kata Sri Mulyani

"Sehingga tidak semua ke APBN, kita APBN-nya lebih kepada masyarakat yang memang membutuhkan," ujarnya.

Baca Juga: Kartu Tol Akan Dihapus, Mulai 2023 Bayar Tol Pakai Sistem Ini

Namun Sri Mulyani belum menyebutkan kapan kenaikan dilakukan dan berapa besar kenaikannya. Beban subsidi yang ditanggung APBN terus meningkat, seiring kenaikan harga energi seperti minyak mentah dunia dan kenaikan harga pangan.

Awalnya, di APBN 2022 dialokasikan anggaran subsidi sebesar Rp152,5 triliun. Namun sekarang pemerintah mengusulkan tambahan Rp291 triliun, menjadi Rp443,6 triliun.

Jika DPR menyetujui usulan pemerintah itu, harga BBM dan listrik untuk masyarakat menengah ke bawah tidak akan dinaikkan. Menurut Sri Mulyani, kenaikan minyak dunia membuat pemerintah tidak punya banyak pilihan.

Antara menaikkan subsidi atau menaikkan harga BBM dan listrik.

Baca Juga: Pertalite Jadi Naik Enggak Sih? Ini Kata Erick Thohir

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU