> >

Soal Penyakit Mulut dan Kuku Hewan Ternak, Berikut Dugaan Penyebab dan Dampak PMK

Ekonomi dan bisnis | 11 Mei 2022, 11:19 WIB
Beberapa truk pengangkut ternak dari luar kota dilarang masuk ke RPH Cakung sehubungan dengan berjangkitnya wabah penyakit mulut dan kuku di Jawa Tengah, 3 September 1983. (Sumber: Kompas.id/TUMBUR SIHOTANG)

Ketua Umum Perhimpunan Peternak sapi dan Kerbau Indonesia Teguh Boediyana sebagai salah satu penggugat mengatakan, MK menekankan dalam keputusannya ”impor daging baru bisa dilakukan berdasarkan zona bila dalam kondisi mendesak atau darurat, ada bencana dan sejenisnya”.

Upayanya dengan mengajukan gugatan melalui Mahkamah Agung atas Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 yang mengatur impor dari negara dan zona yang tidak bebas PMK. Tapi, upaya tersebut tidak berhasil.

Dampak merugikan lain bagi Indonesia dengan mewabahnya PMK adalah pada ekspor produk Indonesia. Negara penerima akan mengetatkan masuknya barang dari Indonesia dengan sanitasi lengkap dan menyeluruh untuk produk yang masuk ke negara mereka.

Tidak ada alasan mendesak sebetulnya untuk mengimpor dengan alasan sumber protein. Protein rakyat Indonesia dapat dipenuhi dari banyak sumber dalam negeri yang murah dan baik, seperti telur dan daging ayam, ikan laut dan air tawar. Protein nabati tidak kalah berlimpah.

Saat ini, keterangan resmi pemerintah mengenai hasil penelusuran asal masuknya virus PMK dan siapa bertanggung jawab atas bobolnya pertahanan Indonesia masih ditunggu.

“Laporan lengkap Pemerintah Indonesia harus dilaporkan ke OIE. Juga, kita menunggu solusi menjadikan Indonesia kembali bebas PMK,” ujarnya.

Mengingat, petani/peternak sapi, kerbau, dan kambing tengah menunggu datangnya Idul Adha pada 9 Juli 2022. Mengantisipasi belum tertanganinya PMK, penjualan hewan ternak saat Idul Adha perlu disiapkan memenuhi protokol kesehatan hewan

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto

Sumber : Kompas.id


TERBARU