> >

KPPU Ancam Libatkan Polisi dan Bongkar Identitas Pelaku Usaha yang Bikin Harga Minyak Goreng Naik

Ekonomi dan bisnis | 20 April 2022, 08:39 WIB
Ilustrasi stok minyak goreng di pasaran. (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) akan meminta bantuan aparat kepolisian untuk memanggil ulang pelaku usaha terkait kenaikan harga minyak goreng.

KPPU merasa perlu memanggil para pelaku usaha tersebut karena pada pemanggilan pertama mereka tidak semuanya hadir.

Ketua KPPU Ukay Karyadi mengatakan, hingga 19 April 2022 KPPU sudah memanggil 11 pihak, di antaranya enam produsen, tiga pengemasan, serta dua distributor.

Baca Juga: Jadi Tersangka Mafia Ekspor Minyak Goreng, Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Punya Utang Rp248 Juta

Namun, dari pihak yang dipanggil tersebut tidak semuanya hadir, dan masing-masing yang hadir hanya satu perwakilan.

"Oleh karena itu kami akan jadwal ulang pemanggilannya. Mereka tidak hadir karena berbagai alasan. Makanya kami akan panggil ulang," kata Ukay di Surabaya, Selasa (19/4/2022).

Ukay menegaskan, jika pada pemanggilan kedua tidak hadir lagi, KPPU akan meminta bantuan polisi untuk menghadirkan para pelaku usaha tersebut.

"Bahkan kami juga akan ungkap identitas pelaku-pelaku usaha itu yang terintegrasi dalam kelompok-kelompok usaha," ucapnya.

Baca Juga: Soal Kasus Mafia Ekspor Minyak Goreng, Jaksa Agung: Menteri pun akan Diperiksa jika Cukup Bukti

Ukay mengatakan, dari beberapa kelompok usaha diduga adanya kartel minyak goreng. Hal itu dilihat dari kejadian selama ini, di mana minyak goreng harganya mulai naik secara signifikan sejak Oktober 2021.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Antara


TERBARU