> >

Asyik, ASN Sudah Boleh Perjalanan Dinas ke Luar Negeri, tapi Ada Syaratnya

Kebijakan | 23 Maret 2022, 06:24 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada di Kota Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (22/3/2022). Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memperbolehkan ASN untuk perjalanan dinas ke luar negeri asalkan memenuhi sejumlah syarat. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

"Itu urusan Imigrasi dan Kemenlu untuk menentukan negara mana yang masih tinggi Covid-19," ucap Tjahjo. 

Sebelumnya, Menpan RB Tjahjo Kumolo mencabut larangan pembatasan bepergian ke luar negeri bagi aparatur sipil negara (ASN). Larangan tersebut termaktub dalam SE Menteri PANRB No. 3/2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Masa Pandemi Covid-19. 

Baca Juga: Ingat, Lapor SPT Online Harus Punya EFIN, Ini Cara Buatnya

Beleid pencabutan larangan bagi ASN ke luar negeri tertuang dalam SE Menteri PANRB No. 10/2022 yang ditandatangani pada 21 Maret 2022. 

“SE ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dengan berlakunya SE ini, maka SE No. 3/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Surat Edaran (SE) tersebut.

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU