> >

Asyik, ASN Sudah Boleh Perjalanan Dinas ke Luar Negeri, tapi Ada Syaratnya

Kebijakan | 23 Maret 2022, 06:24 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada di Kota Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (22/3/2022). Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memperbolehkan ASN untuk perjalanan dinas ke luar negeri asalkan memenuhi sejumlah syarat. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Aparatur Sipil Negara (ASN) kini sudah diizinkan untuk melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyatakan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi terlebih dulu.

Pertama, ASN harus sudah divaksin dosis lengkap atau dosis pertama, kedua, dan ketiga. Atau, ASN yang baru menjalani dua dosis vaksin harus menyertakan hasil negatif PCR.

"ASN boleh tugas keluar negeri sepanjang sudah vaksin," kata Tjahjo seperti dikutip dari Antara, Rabu (23/3/2022).

"Kalau sudah dua kali vaksin dengan booster silakan," tambahnya. 

Baca Juga: Chairul Tanjung dan Erick Thohir Lapor Sudah Taat Pajak kepada Sri Mulyani

Menurut Tjahjo, perjalanan dinas luar negeri diperbolehkan karena kondisi penyebaran Covid-19 yang semakin terkendali. 

Syarat di atas, lanjut Tjahjo, juga akan diberlakukan untuk mudik Lebaran nanti. 

"Syaratnya harus tiga kali vaksin. Jadi bebas mau ziarah, mau silaturahim asalkan harus vaksin. Kalau sudah dua kali vaksin harus antigen. Saya kira peran wali kota, dandim, dan polres mendorong semua pihak harus vaksin," tutur Tjahjo. 

Sedangkan terkait negara mana saja yang bisa dikunjungi ASN dalam perjalanan dinasnya, akan diatur oleh pihak Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri. 

Baca Juga: Rachmat Gobel Sebut Tidak Ada Mafia Minyak Goreng

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU