> >

Atasi Debu Batu Bara di Marunda, Kemenhub Pasang Jaring dan Berkomunikasi dengan KLHK

Ekonomi dan bisnis | 18 Maret 2022, 18:55 WIB
Petugas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan/KSOP Marunda, Jakarta Utara, melakukan upaya menghilangkan debu batubara yang mencemari lingkungan. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan melalui KSOP Marunda melakukan langkah antisipasi dampak debu batu bara di Marunda, Jakarta Utara, dengan memasang di jaring sekitar lokasi untuk menyaring debu bahan galian tambang tersebut.

"Kemenhub juga melakukan penyiraman selama kegiatan bongkar batu bara dan menanam pepohonan di lokasi untuk dapat menangkap debu batu bara serta menutup tumpukan batu bara," kata Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan/KSOP Marunda Capt. Isa Amsyari dalam keterangan di Jakarta, Jumat (18/3/2022).

Dia memastikan bahwa beberapa langkah tersebut sudah dan akan terus dilakukan.

Bersamaan dengan itu, KSOP Marunda juga sudah bersurat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan penilaian/audit/evaluasi terhadap terminal yang dipergunakan untuk kegiatan bongkar batubara.

Hal itu guna memperoleh hasil audit mengenai kelayakan atau dampak yang ditimbulkan, apakah masih di bawah ambang atau tidak.

Baca Juga: Pencemaran Abu Batu Bara oleh PT KCN, Pemprov DKI Beri Waktu 90 Hari untuk Diselesaikan

Nantinya, hasil penilaian akan menjadi rujukan untuk menentukan langkah berikutnya sebagai antisipasi jangka panjang dan kegiatan bongkar batu bara sudah sesuai SOP dan sudah memberikan data terbaru mengenai penanganan debu batu bara.

"Untuk pernyataan bahwa udara telah tercemar, harus didukung dengan bukti otentik yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup sebagai instansi yang berwenang," jelasnya.

Namun, Isa Amsyari menegaskan, jika terbukti ada pelanggaran dan pencemaran lingkungan, pihaknya akan menindak tegas perusahaan-perusahaan tersebut.

"Langkah kongkritnya adalah menekankan kepada para pengusaha yang melakukan kegiatan di pelabuhan Marunda agar melaksanakan kewajiban sesuai yang tertera di dokumen Amdal, seperti menyiram saat bongkar batu bara, memasang jaring serta menutup tumpukan batu bara dan saat ini pihak terminal KCN sudah menanam sejumlah pohon," ujarnya.

Baca Juga: Pelabuhan KCN Marunda Tercemar Debu Batu Bara, Operasional Badan Usaha Diminta DIhentikan

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU