Kompas TV regional update

Pencemaran Abu Batu Bara oleh PT KCN, Pemprov DKI Beri Waktu 90 Hari untuk Diselesaikan

Kompas.tv - 16 Maret 2022, 21:25 WIB
pencemaran-abu-batu-bara-oleh-pt-kcn-pemprov-dki-beri-waktu-90-hari-untuk-diselesaikan
Forum Masyarakat Rusunawa Marunda menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (14/3/2022). Mereka menuntut Kementerian Perhubungan untuk menyelesaikan kasus pencemaran batu bara di lingkungan mereka. (Sumber: Kompas.com/REZA AGUSTIAN)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberi waktu 90 hari pada kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN) untuk menuntaskan masalah pencemaran abu batu bara di wilayah Marunda.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut, penuntasan pencemaran abu batu bara tersebut menjadi tanggung jawab PT KCN.

Sebab, hal itu merupakan efek operasional pengangkutan produk batu bara mereka.

"Kami sudah menyampaikan surat dan memberi sanksi kepada KCN di Marunda untuk segera dalam waktu 60-90 hari melakukan perbaikan terkait pengelolaan," kata Riza saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/3/2022).

Pemprov DKI telah meminta PT KCN untuk melakukan perbaikan pengelolaan lingkungan hidup sebanyak 32 item, sesuai ketentuan dalam dokumen lingkungan hidup Nomor 066/-1.774.152 September 2012.

Hal itu untuk meredam efek abu yang menyebabkan kesehatan warga terganggu.

Menurut Riza, PT KCN juga telah dijatuhi sanksi berupa keharusan membangun tanggul setinggi empat meter pada area stockpile atau penimbunan batu bara.

Bila sanksi tidak dilaksanakan, Riza berujar akan ada tindakan yang lebih tegas yang akan diambil Pemprov DKI.

Baca Juga: Soal Warga Marunda Kena Debu Batu Bara, Wagub DKI Ancam Cabut Izin PT KCN Jika Tak Selesaikan Sanksi

"Ada tindak lanjutnya termasuk pemberian sanksi yang lebih berat," ucap Riza.

PT KCN juga harus memfungsikan area pier 1 kade selatan untuk bongkar muat bahan jadi, yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran selain kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 hari.

Perusahaan itu juga diharuskan menutup area penimbunan batu bara menggunakan terpal, paling lambat 14 hari kalender.

Selain itu, PT KCN harus melakukan pembersihan tumpahan ceceran CPO hasil pembersihan tanki yang berasal dari kegiatan bongkar muat curah cair kapal CPO paling lambat 14 hari.

Perusahaan tersebut juga diwajibkan melakukan penanganan tanggap darurat tumpahan ceceran CPO cair yang terjadi paling lambat 14 hari kalender.

Baca Juga: Soal Pencemaran Debu Batu Bara di Marunda, Ini Jawaban PT KCN

Hukuman lainnya, wajib menyediakan bak pencuci roda truk pada lokasi kegiatan paling lambat 30 hari, lalu menyerahkan ceceran batu bara yang bercampur lumpur hasil penanganan ceceran dan kerukan di laut yang terkumpul kepada pihak ketiga paling lambat 30 hari.

PT KCN juga diminta untuk menghentikan kegiatan pengurugan atau pembangunan lahan pier tiga menggunakan sisa ceceran batu bara yang bercampur lumpur hasil penanganan ceceran dan kerukan laut dan menyerahkan kepada pihak ketiga paling lambat 14 hari.

Serta menghentikan tumpahan ceceran batu bara ke laut pada saat bongkar muat akibat penempatan dan jumlah safety metal yang tidak sesuai dengan alat berat paling lambat 30 hari.




Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x