> >

Penerima Uang Dari Indra Kenz dan Doni Salmanan Berpotensi Jadi Tersangka Baru

Ekonomi dan bisnis | 10 Maret 2022, 14:06 WIB
Indra Kenz meminta maaf dan mengakui kontennya yang mengandung promosi produk binary options seperti Binomo telah merugikan banyak orang. (Sumber: Tribunnews)

Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dilaporkan ke polisi terkait penipuan investasi bodong berkedok binary option.

Indra Kenz dilaporkan oleh 8 korban ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim terkait penipuan via aplikasi Binomo.

Sementara Doni dilaporkan oleh orang berinisial RA ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim terkait penipuan via aplikasi Qoutex.

Baca Juga: Terjerat Kasus Investasi Bodong & Pencucian Uang, Mobil Listrik Tesla Milik Indra Kenz Disita!

Setelah diperiksa selama 7 jam pada 24 Februari 2022, penyidik Dittipidekus Bareskrim kemudian menetapkan Indra sebagai tersangka kasus penipuan Binomo. 2 minggu setelahnya, penyidik Dittipidsiber menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus penipuan aplikasi Qoutex pada 8 Maret lalu.

Mereka langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Indra Kenz dijerat Pasal 45 ayat 2 dan 1 jo Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: PPATK Blokir 121 Rekening Investasi Ilegal, Isinya Uang Rp 353 M

Subsider Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian, Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.

“Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan (Indra Kenz) 20 tahun," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).

Untuk Doni Salmanan, ia dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 378 KUHP, Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber :


TERBARU