> >

Garuda Terapkan Aturan Penumpang Bebas Tes Covid dengan Vaksin Lengkap

Bumn | 9 Maret 2022, 09:31 WIB
Garuda Indonesia mulai menerapkan aturan Kemenhub yang membebaskan orang yang sudah divaksin dosis kedua dan ketiga, dari kewajiban tes Covid-19. . (Sumber: Antara )

JAKARTA, KOMPAS.TV- Garuda Indonesia menerapkan aturan Kementerian Perhubungan bagi pelaku perjalanan domestik yang telah divaksin dosis kedua maupun dosis ketiga (booster), tidak perlu menjalani tes Covid-19. Aturan itu sudah dijalankan Garuda sejak Selasa (8/3/2022) kemarin. 

"Implementasi kebijakan tersebut akan terus kami koordinasikan bersama stakeholder terkait termasuk penyedia layanan kebandarudaraan guna memastikan kelancaran implementasi tersebut dilapangan berjalan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam siaran persnya, Rabu (9/3/2022).

Irfan berharap, melalui kebijakan ini masyarakat dapat semakin siap beradaptasi dengan era kenormalan baru di masa pandemi. Garuda Indonesia juga memastikan akan terus memaksimalkan ketentuan protokol kesehatan yang berlaku pada sektor transportasi udara.

Baca Juga: Tes Covid Tetap Wajib bagi Pelaku Perjalanan yang Baru Vaksin Dosis Pertama dan yang Belum Divaksin

Diantaranya penggunaan kelengkapan alat pelindung diri seperti masker bagi awak pesawat, prosedur disinfeksi armada secara rutin, hingga penyesuaian layanan selama penerbangan untuk meminimalisir cross contamination. 

"Kebijakan ini juga kami harapkan dapat mendorong percepatan pemulihan kinerja yang salah satunya ditunjang oleh peningkatan trafik mobilitas masyarakat dengan transportasi udara," tutur Irfan. 

Selain untuk Garuda, aturan baru Kemenhub ini juga menjadi sinyal positif bagi kesiapan ekosistem penerbangan untuk bangkit. 

Pemerintah resmi menerapkan aturan tidak wajib menunjukkan hasil tes antigen maupun PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), Selasa (8/3/2022).

Baca Juga: Syarat Perjalanan Tanpa Antigen dan PCR, Pemprov DKI Jakarta akan Taat Kebijakan Pusat

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber :


TERBARU