> >

Kemendag: Kebijakan Satu Harga Minyak Goreng Sudah Berjalan 99 Persen, Cuma di Sumbar yang Belum

Kebijakan | 20 Januari 2022, 20:03 WIB
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan menjelaskan evaluasi kebijakan satu harga minyak goreng yang mulai diterapkan pada 19 Januari 2022, Kamis (20/1/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

Lebih lanjut Oke menjelaskan ke depan, kebijakan satu harga ini akan berjalan di pasar-pasar tradisional.

Kemendag bakal berkoordinasi dengan para pemasok untuk mendisitribusikan minyak goreng dengan harga yang telah ditetapkan.

Namun, sementara ini, agar kebutuhan masyarkat dapat terpenuhi kebijakan satu harga Rp14 ribu per liter untuk minyak goreng dilakukan di ritel modern.

"Jadi kita mulai dari sini (ritel modern) sehingga masyarakat bisa segera mendapat manfaat dari kebijakan ini," ujar Oke. 

Baca Juga: Pedagang Keluhkan Penyesuaian Harga Minyak Goreng Tanpa Pemberitahuan Awal

Adapun kebijakan satu harga ini mulai berlaku pada 19 Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia.

Melalui kebijakan tersebut seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara Rp14 ribu per liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.

Sebagai awal pelaksanaan, penyediaan minyak goreng dengan satu harga akan dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

Kemudian untuk pasar tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU