> >

Pemerintah Pastikan Insentif PPnBM Otomotif Diperpanjang, Segini Besarannya

Kebijakan | 17 Januari 2022, 06:30 WIB
Pemerintah memastikan akan memperpanjang insentif atau diskon Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) di tahun 2022. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) otomotif akan kembali dipepanjang tahun ini.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati masih mengkaji rencana perpanjangan diskon pajak penjualan barang mewah atau PPnBM 100 persen yang ditanggung pemerintah.

Akhir tahun lalu, perpanjangan PPnBM 10 persen masih belum diputuskan karena Presiden Joko Widodo meminta kelonggaran pajak dikaji ulang.

"Untuk PPnBM mobil kita belum putuskan, Bapak Presiden minta dikaji lagi terutama dikaitkan dengan apakah demand-nya sudah meningkat cukup bagus," ungkap Sri Mulyani.

Namun kini, Menko Airlangga mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah menyetujui perpanjangan insentif PPnBM untuk produk otomotif.

Nantinya, mobil dengan harga jual di bawah Rp200 juta atau Low Cost Green Car (LCGC) yang dikenakan PPnBM sebesar 3 persen masih akan ditanggung pemerintah sebesar 100 persen dan pada kuartal I 2022.

Selanjutnya, insentif yang diberikan pemerintah masih akan berlaku, meski jumlahnya menurun, hingga kuartal 4 2022.

Pada kuartal 4 2022 tersebut, PPnBM sebesar 3 persen seluruhnya akan ditanggung oleh masyarakat.

Baca Juga: Diskon PPnBM Berakhir, Sri Mulyani Kaji Kembali Soal Perpanjangan

"Pada kuartal kedua, 2 persen PPnBM ditanggung pemerintah, di kuartal ketiga 1 persen ditanggung pemerintah, di kuartal 4 (masyarakat) bayar penuh yaitu sesuai tarifnya 3 persen," kata Airlangga dalam konferensi pers daring dikutip dari Antara, Minggu (16/1/2022).

Sementara itu, untuk produk otomotif seharga Rp200 juta sampai Rp250 juta dengan tarif PPnBM normal 15 persen, pemerintah masih akan memberikan diskon 50 persen pada kuartal I 2022.

Kemudian pada kuartal 2 2022, insentif sudah tidak lagi diberikan dan masyarakat membayar penuh PPnBM-nya sebesar 15 persen.

"Di kuartal I sebesar 50 persen (dari PPnBM) ditanggung pemerintah, jadi masyarakat membayar 7,5 persen. Di kuartal kedua (masyarakat) membayar 'full' sebesar 15 persen," lanjut Airlangga.

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU