Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Diskon PPnBM Berakhir, Sri Mulyani Kaji Kembali Soal Perpanjangan

Kompas.tv - 31 Desember 2021, 21:32 WIB
diskon-ppnbm-berakhir-sri-mulyani-kaji-kembali-soal-perpanjangan
Ilustrasi - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati masih mengkaji rencana perpanjangan diskon pajak penjualan barang mewah atau PPNBM 100 persen yang ditanggung pemerintah. (Sumber: Kementerian Keuangan )
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati masih mengkaji rencana perpanjangan diskon pajak penjualan barang mewah atau PPNBM 100 persen yang ditanggung pemerintah.

Hingga saat ini, perpanjangan PPnBM 10 persen masih belum diputuskan karena Presiden Joko Widodo meminta kelonggaran pajak dikaji ulang.

"Untuk PPnBM mobil kita belum putuskan, Bapak Presiden minta dikaji lagi terutama dikaitkan dengan apakah demand-nya sudah meningkat cukup bagus," terang Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jumat (31/12/2021).

Diketahui, pemerintah baru menetapkan perpanjangan diskon pajak untuk pembelian rumah tinggal (PPN DTP) sampai Juni 2022. Hal ini karena melihat untuk sektor konstruksi atau perumahan belum meningkat.

"Yang sudah diputuskan adalah PPN DTP perumahan atau konstruksi yang belum meningkat, masih agak tertinggal. Manufaktur dan perdagangan sudah mulai bergerak," jelasnya.

Baca Juga: Menperin Ajukan Penghapusan PPnBM Mobil Rakyat ke Sri Mulyani

Adapun terkait PPN DTP, Menkeu akan membuat aturan turunannya. Sebab, diskon pembelian rumah baru bakal menjadi salah satu program yang digulirkan pada kuartal I 2022 (front-loading).

"Jadi kita akan menggunakan instrumen itu secara selektif. PPN perumahan kita perpanjang tapi kita akan lihat aturannya, akan dituangkan ke PMK baru. Otomotif belum," papar Sri Mulyani.

Sebelumnya, diskon PPnBM berlaku mulai Maret dan berakhir 31 Desember 2021. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.120/2021.

Diskon PPnBM mewajibkan local purchase sebesar 60 persen dengan besaran diskon yang berbeda. Untuk mobil berkapasitas mesin di bawah 1.500 cc, diskonnya 100 persen.

Sementara, mobil dengan mesin 1.501-2.500 cc berpenggerak 4x2 diberikan diskon 50 persen. Lalu mesin berkapasitas sama dan berpenggerak 4x4 mendapat diskon 25 persen.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Ungkap Penerimaan Pajak 2021 Lampaui Target Meski Dibayangi Pandemi Covid-19

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x