> >

Luhut Minta PT PLN Batu Bara Dibubarkan, Ada Apa?

Kebijakan | 11 Januari 2022, 08:07 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. (Sumber: Kemenkomarves)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anak usaha PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PLN Batu Bara, dianggap menjadi biang keladi pasokan batu bara ke pembangkit PLN seret karena sering berkontrak dengan trader.

Dari itu, Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan akan membubarkan PLN Batu Bara.

Tidak ada lagi kata ampun bagi anak usaha yang ditugaskan memasok pembangkit PLN itu. 

Pembubaran tersebut dianggap sebagai upaya perbaikan tata kelola pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik milik PLN. 

Luhut menjelaskan, pemerintah meminta agar PLN tidak lagi melangsungkan kontrak dengan trader.

PLN diharuskan untuk langsung membeli batu bara dari perusahaan tambang.

"Enggak ada [lagi lewat PLN Batu Bara - red], PLN batu bara kita minta dibubarin," ungkap Luhut dikutip dari Kompas.com, Senin (10/1/2022).

Baca Juga: Usai Rapat Maraton, Pemerintah Akhirnya Kembali Buka Ekspor Batu Bara

Pasokan PLN Membaik, Pemerintah Buka Ekspor Batu Bara Bertahap

Berdasar laporan PLN ke pemerintah, kata Luhut, kondisi suplai PLN kini sudah jauh lebih baik. 

Dengan demikian, telah lewatnya masa kritis PLTU tersebut, sebanyak 14 kapal yang berisi produksi batu bara untuk diekspor siap dijalankan.

"Per hari ini, melihat kondisi suplai PLN yang sudah jauh lebih baik, untuk 14 kapal yang sudah memiliki muatan penuh batu bara, dan sudah dibayar oleh pihak pembeli agar segera di-release (dilepas) untuk bisa ekspor," katanya.

Namun, jumlah kapal itu harus diverifikasi oleh Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan. 

Badan Keamanan Laut (Bakamla) pun akan melakukan pengawasan sama supaya jangan sampai ada kapal yang keluar di luar daftar yang sudah diverifikasi oleh Ditjen Minerba dan Ditjen Hubla.

"Untuk tongkang-tongkang yang memuat batu bara untuk ekspor, tetap diarahkan untuk memenuhi kebutuhan PLTU-PLTU yang masih membutuhkan suplai. Jadi belum diperbolehkan untuk melakukan ekspor," ujarnya.

Baca Juga: Soal Larangan Ekspor Batu Bara, Luhut: Sekarang Kita Mulai Longgarkan

Pemerintah akan mengevaluasi kembali pembukaan ekspor batu bara pada Rabu (12/1/2022) lantaran ada beberapa hal yang perlu dipelajari oleh tim lintas kementerian/lembaga yaitu Kementerian Perdagangan, Kemenko Marves, Kementerian ESDM, dan PLN untuk diputuskan sebelum ekspor batu bara dibuka.

Pertimbangan tersebut antara lain terkait mekanisme ekspor dan pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) hingga ekspor untuk perusahaan batu bara yang tidak memiliki kontrak dengan PLN atau yang spesifikasi batu baranya tidak dibutuhkan PLN.

"Sehingga pada hari Rabu, jika pembukaan ekspor diputuskan, tetap akan dilakukan secara gradual (bertahap)," kata Luhut.

Selanjutnya, 14 hari sejak ekspor dibuka, seluruh kontrak batu bara untuk PLN (termasuk perusahaan listrik swasta/IPP) pada tahun 2022 sudah bisa dipastikan beserta dengan alokasi per bulan untuk masing-masing pemasok batu bara dan alokasi ke PLTU-nya. 

Pemenuhan atas DMO ini agar dievaluasi setiap bulan oleh Kementerian ESDM.

Luhut juga menegaskan kembali agar kontrak suplai batu bara ke PLN untuk menggunakan term Cost, Insurance, Freight (CIF), sehingga pengaturan logistik dan pengiriman menjadi tanggung jawab pemasok batu bara.

Dengan demikian, PLN bisa fokus kepada core business (bisnis inti) untuk menyediakan listrik yang handal.

PLN juga diminta agar membeli batu bara dari perusahaan tambang batu bara yang memiliki kredibilitas dan komitmen pemenuhan yang baik.

"Jangan lagi membeli dari trader yang tidak memiliki tambang. Serta menggunakan kontrak jangka panjang untuk kepastian suplai. PLN juga harus meningkatkan kemampuan bongkar batu bara di masing-masing PLTU," kata Luhut.

Baca Juga: Terancam Krisis Listrik, Filipina Desak Indonesia Akhiri Pelarangan Ekspor Batu Bara

Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/kompas.com


TERBARU