> >

Jokowi Ancam Cabut Izin Tambang Batu Bara yang Tak Mampu Penuhi Kebutuhan Dalam Negeri

Kebijakan | 3 Januari 2022, 20:03 WIB
Presiden Jokowi saat memberikan keterangan terkait pasokan batu bara, LNG, dan harga minyak goreng pada Senin (3/1/2022). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Jokowi bicara tentang pasokan batu bara, gas alam cair (LNG), dan harga minyak goreng dalam siaran pers dari Istana Merdeka, Jakarta pada Senin (3/1/2022).

Sang presiden menyebut perusahaan pengelola sumber daya alam (SDA) wajib mengutamakan kebutuhan dalam negeri. Hal tersebut sesuai dengan amanat pasal 33 ayat 3 UUD 1945.

Jokowi mengaku telah memerintahkan Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk mencari solusi pemenuhan kebutuhan batu bara bagi industri nasional.

"Prioritasnya adalah pemenuhan kebutuhan dalam negeri untuk PLN dan industri dalam negeri,” kata Jokowi.

Terkait batu bara, pemerintah sendiri resmi melarang ekspor per 1 Januari silam. Kebijakan ini ditempuh karena kekhawatiran terhadap rendahnya pasokan untuk pembangkit listrik domestik.

Baca Juga: 4 Fakta Larangan Ekspor Batu Bara yang Berlaku hingga Akhir Januari

Jokowi pun mengingatkan perusahaan tambang batu bara di Indonesia wajib mengutamakan kebutuhan domestik.

Menurutnya, sudah ada mekanisme domestic market obligation (DMO) yang mewajibkan perusahaan memenuhi kebutuhan nasional. Jika tidak dipenuhi, maka pemerintah akan memberlakukan sanksi.

"Bila perlu tidak hanya pencabutan izin ekspor, melainkan juga pencabutan izin usaha,” kata Jokowi.

Kebutuhan nasional juga diprioritaskan dalam pengelolaan pasokan LNG. Jokowi meminta Pertamina atau produsen LNG swasta untuk mengutamakan kebutuhan dalam negeri.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU