> >

Biaya Transfer Antar Bank Rp2.500 Resmi Berlaku, Ini Daftarnya

Perbankan | 21 Desember 2021, 13:44 WIB
Bank Indonesia resmi meluncurkan BI-FAST pada Selasa (21/12/2021). Dengan begitu, biaya transfer antar bank sebesar Rp2.500 mulai berlaku di tanggal yang sama. (Sumber: Antara )

JAKARTA, KOMPAS.TV- Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan Bank Indonesia Fast Payment (BI-FAST).

BI Fast merupakan pembayaran ritel nasional yang menggantikan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Dengan berlakunya BI-FAST, biaya transfer antar bank sebesar Rp2.500 resmi berlaku hari ini, Selasa (21/12/2021).

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, untuk tahap pertama ada 21 bank yang siap mengimplementasikan BI-FAST.

Untuk tahap kedua yaitu Januari 2022, akan ada 22 bank lagi yang bergabung. Selanjutnya, BI juga akan mengembangkan BI-FAST pada jenis transaksi lainnya seperti tarik tunai di ATM bank berbeda, sehingga biayanya lebih murah.

"Bagi calon peserta lainnya yang belum masuk sebagai peserta Batch 1, Bank Indonesia tetap membuka gelombang-gelombang berikutnya untuk menjadi peserta BI-FAST. Selanjutnya, layanan BI-FAST diperluas secara bertahap mencakup layanan bulk credit, direct debit, dan request for payment," kata Perry dalam siaran persnya, Selasa (21/12).

Baca Juga: Subsidi Energi Bengkak, Sri Mulyani: Rakyat Terlindungi, APBN yang Memikul Bebannya

BI-FAST akan beroperasi tanpa henti, berlangsung seketika atau real time, mudah, aman dan murah. Layanannya memungkinkan nasabah melakukan transfer secara daring, hanya melalui informasi nomor ponsel atau alamat email penerima.

BI menetapkan batas maksimal transfer lewat BI-FAST sebanyak Rp250 juta, sedangkan minimal transfer Rp1.

BI-Fast juga lebih fleksibel dibandingkan dengan sistem pembayaran Real Time Gross Settlement (RTGS), yang menetapkan dana transfer Rp100 juta – Rp250 juta.

Keunggulan BI-Fast adalah waktu penyelesaian pembayaran yang hanya berdurasi sekitar 25 detik. Hal tersebut membedakan dengan model transaksi SKNBI, yang terbatas pada jam-jam tertentu untuk transaksi dalam jumlah besar.

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU