> >

Satgas Waspada Investasi Blokir Platform Bodong, Ini Daftarnya!

Kebijakan | 3 Desember 2021, 16:42 WIB
Ilustrasi trading menggunakan robot trading forex. (Sumber: Freepik)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Satgas Waspada Investasi (SWI) merilis daftar platform investasi bodong.

Ketua SWI Tongam L. Tobing mengimbau masyarakat untuk waspada terkait penawaran investasi yang tengah marak saat ini yakni kripto.

Masyarakat diminta memastikan dulu sebelum melakukan investasi. Tongam mengatakan pedagang aset kripto terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

Baca Juga: Berharap Dapat Untung, Eh Malah Kena Tipu Investasi Apartemen Bodong!

“Hati-hati dengan penawaran investasi aset kripto dengan keuntungan tetap (fix) karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," jelasnya dalam siaran pers, Jumat (3/12/2021).

SWI menghentikan satu entitas perdagangan tanpa izin yakni PT Rechain Digital Indonesia yang melakukan perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx.

Selain itu, pihak SWI juga menghentikan kegiatan untuk lima usaha yang diduga money game dan tiga kegiatan usaha trading tanpa izin.

Baca Juga: 5 Fakta Kasus Investasi Bodong Olivia Nathania, Telan 40 Korban dengan Kerugian Rp 215 Juta

Tongam mengatakan masyarakat bisa membuat aduan jika menemukan penawaran investasi yang diduga bodong ke laman web Bappebti.

"Untuk informasi mengenai aset kripto bisa dilihat di website https://www.bappebti.go.id/. Sedangkan pengaduannya bisa mengakses ke https://pengaduan.bappebti.go.id," kata Tongam.

Penulis : Danang Suryo Editor : Administrator

Sumber : Kompas TV


TERBARU