> >

Kaget Dapat Tagihan Pajak Rp 35 Juta, Ketahui Aturan Pajak bagi Penjual Online Shop

Ekonomi dan bisnis | 26 November 2021, 09:58 WIB
Ilustrasi Layanan Pajak. Dirjen Pajak menyatakan masyarakat tidak perlu gusar jika mendapat surat tagihan pajak. Masyarakat justru bisa mengklarifikasi apakah tagihan pajaknya benar atau tidak (25/11/2021). (Sumber: Kemenkeu)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kasus tagihan pajak sebesar Rp 35 juta kepada penjual di e-commerce viral di media sosial. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun telah memberikan tanggapan terkait hal tersebut.

Namun, bagaimana aturan pajak terkait kasus ini, terutama bagi pedagang online shop di e-commerce. Mengingat, persoalan menimbulkan kebingungan atau ketidakpahaman di masyarakat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan, foto surat dengan kop dari DJP itu bukanlah surat tagihan untuk membayar pajak.

"Surat yang ada di medsos itu adalah surat permintaan klarifikasi dan imbauan pelaksanaan kewajiban perpajakan, jadi sifatnya memberi hak menjelaskan kepada Wajib Pajak, bukan tagihan," ujarnya, Rabu (24/11/2021), dikutip dari Kompas.com.

DJP mengirim surat tersebut lantaran Wajib Pajak tersebut belum melakukan kewajiban perpajakannya, baik wajib pajak yang menjadi seller di e-commerce maupun Wajib Pajak lainnya.

Labih lanjut, terkait kewajiban pajak bagi penjual di toko onlien atau e-commerce sebagai berikut.

Untuk UMKM, DJP mengenakan pajak penghasilan (PPh) atas UMKM kepada penjual baik melalui e-commerce ataupun toko retail, tarifnya 0,5 persen dari penghasilan bruto jika penghasilan brutonya belum melebihi Rp 4,8 miliar.

"Jika omsetnya melebihi Rp 4,8 miliar per tahun berlaku skema penghitungan secara normal melalui pembukuan atau norma penghitungan penghasilan netto," kata Neilmaldrin.

Baca Juga: Seller Shopee Tiba-tiba Dapat Surat Tagihan Pajak, Simak Penjelasan Ditjen Pajak

Besaran jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak, termasuk oleh pelaku usaha digital (e-commerce), sangat bergantung dari peredaran usaha (omzet) serta berapa lama kewajiban perpajakannya tidak dipenuhi.

Sebagai gambaran, dengan batasan tarif pajak penghasilan 0,5 persen, maka penjual di online shop dengan omset maksimal Rp 4,8 miliar per tahun, besaran PPh adalah Rp 24 juta. Besaran PPh maksimal yang dibayar per bulan adalah Rp 2 juta.

Selain itu, dijelaskan juga bahwa melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, terhadap Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu tidak dikenai PPh atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta dalam satu tahun pajak. Hal ini akan berlaku pada Tahun Pajak 2022.

Sebelumnya, sebuah unggahan tentang adanya seller (penjual) di salah satu e-commerce yang mendapat tagihan pajak hingga Rp 35 juta  viral di media sosial pada Rabu (24/11/2021). Penjual tersebut, disebut belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan tidak membayar pajak selama 2 tahun

"Yang udah berjualan dan baru dagang onlen, ingat kalo ada pajak. Ternyata selama ini data transaksi seller sopi diterima oleh kantor pajak, gatau kalo mp lain, kayaknya sih iya juga. Doi belum punya NPWP, 2 tahun ga bayar pajak kena 35 juta," tulis akun Twitter @TXT OLCOP.

Selain itu, unggahan dilengkapi dengan tangkapan layar akun Facebook yang menceritakan kronologi kejadian penjual tersebut diminta membayar pajak, dan salah satu temannya yang mengalami nasib yang sama dengan besar tagihan mencapai Rp 35 juta pada akun e-commerce-nya.

Sebagai informasi, pendaftaran NPWP dapat dilakukan dengan cara berikut;

Cara daftar NPWP online

  1. Buka situs ereg.pajak.go.id.
  2. Pilih menu daftar.
  3. Masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan buat password.
  4. Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun.
  5. Ikuti petunjuk yang ada di email masuk dari Ditjen Pajak.
  6. Setelah proses aktivasi selesai, silakan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya.
  7. Setelah masuk ke halaman registrasi, isi data diri secara lengkap dan benar.
  8. Setelah pengisian data diri selesai, ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti.
  9. Setelah semua pengisian formulir terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar.
  10. Setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP.
  11. Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak.
  12. Di sana pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit.
  13. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.
  14. Salin token yang sudah didapatkan. Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.
  15. Kemudian cek email masuk untuk melihat token.
  16. Jika permohonan pendaftaran NPWP disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.

Bagi pelaku Bagi pelaku UMKM atau seller online, pendaftaran NPWP bisa melalui http://pajak.go.id. Pada akun resmi Twitter DJP @DitjenPajakRI menuliskan, untuk asistensi dan konsultasi penghitungan pajak bisa menghubungi KPP terdaftar atau melalui akun media sosial @kring_pajak.

"Di KPP juga ada program pelatihan BDS untuk pelaku usaha," tulis admin @DitjenPajakRI.

Baca Juga: Dirjen Pajak Buka Suara usai Kirim Surat ke Seller Shopee: Itu Bukan Menagih, tapi ...

 

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU