> >

Poin Penting Kendaraan Listrik: Komponen Dalam Negeri Dipenuhi, Importasi Dikendalikan

Ekonomi dan bisnis | 24 November 2021, 18:54 WIB
Ilustrasi - Pengendara mengisi daya baterai kendaraan listrik di SPKLU. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemenuhan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) akan terus didorong dengan mengembangkan industri baterai listrik di dalam negeri. TKDN menjadi salah satu poin penting dalam peta jalan kendaraan listrik.

Melansir dari Kompas.id, saat ini, Indonesia sudah memiliki pabrik baterai listrik oleh Indonesia Battery Corporation (IBC) yang akan dibangun tahun ini dan memulai produksi pada 2024.

Pemerintah juga telah menerima berbagai komitmen investasi untuk membangun sektor refinery (pengolahan) bahan baku baterai kendaraan listrik.

Beberapa di antaranya PT QMB New Energy Minerals yang berinvestasi 700 juta dollar AS di Morowali, Sulawesi Tengah; PT Halmahera Persada Legend yang berinvestasi Rp 14,8 triliun di Halmahera, Maluku Utara; dan investasi senilai 5.000 juta dollar AS di Kawasan Industri Weda Bay, Maluku Utara.

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian Sony Sulaksono menyampaikan, saat ini juga sedang dilakukan kajian untuk membangun industri bahan baku baterai lain di Morowali dan Banten, yang sudah memulai konstruksi.

“Diharapkan, TKDN kendaraan listrik pada 2025 dapat meningkat sesuai dengan target produksi baterai,” ujarnya,pada Rabu (24/11/2021).

Baca Juga: Sudah Tak Sesuai, Peta Jalan Industri Kendaraan Listrik Direvisi, Ada Apa?

Perlahan, lanjutnya, kewajiban penggunaan TKDN akan mendorong industri otomotif berinvestasi dan mencari produk penunjang dan komponen dari dalam negeri. Dengan sendirinya, ini akan mengembangkan industri penunjang dan komponen otomotif melalui mekanisme pasar.

Aturan impor

Sejalan dengan itu, pemerintah juga akan merelaksasi kerangka target waktu importasi kendaraan completely knocked down (CKD) dan incompletely knocked down (IKD).

CKD adalah kendaraan yang diimpor dalam keadaan lengkap dengan komponen, tetapi belum dirakit. Sedangkan, IKD diimpor dalam kondisi tidak lengkap dan tidak utuh karena beberapa komponennya sudah bisa dipenuhi sendiri dan dirakit di dalam negeri.

Awalnya, mengacu pada peta jalan yang lama, impor kendaraan CKD beroda empat dan beroda dua ditargetkan hanya sampai tahun 2022, sementara mulai 2023-2030 impor hanya diizinkan untuk kendaraan IKD dan komponen part by part.

Namun, berdasarkan peta jalan baru, kendaraan CKD beroda empat boleh diimpor sampai tahun 2024, kendaraan IKD beroda empat boleh diimpor sampai 2026, dan setelah itu industri hanya boleh mengimpor komponen part by part.

Sebagai informasi, pemerintah merevisi peta jalan industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) nasional untuk memacu pengembangan ekosistem industri di dalam negeri.

Pembaruan peta jalan dilakukan dengan merevisi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Dalam Negeri/KBLBB.

Adapun, target untuk kendaraan listrik beroda dua lebih ketat. Impor CKD beroda dua hanya diizinkan sampai 2021 karena komponen sepeda motor listrik sudah bisa dipenuhi dari dalam negeri.

Mulai tahun 2022, produsen kendaraan listrik beroda dua hanya boleh mengimpor komponen.

Pangsa pasar masih sangat kecil

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat, penetrasi pasar kendaraan listrik dalam negeri belum mencapai 1 persen terhadap total penjualan mobil di dalam negeri.

Per September 2021, pangsa pasar kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) hanya 0,1 persen (611 unit) terhadap total penjualan kendaraan bermotor sebanyak 627.537 unit.

Sementara pangsa pasar untuk kendaraan hibrida (hybrid electric vehicle) 0,3 persen dengan total penjualan 1.737 unit.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Kompas.id


TERBARU