Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Sudah Tak Sesuai, Peta Jalan Industri Kendaraan Listrik Direvisi, Ada Apa?

Kompas.tv - 24 November 2021, 09:51 WIB
sudah-tak-sesuai-peta-jalan-industri-kendaraan-listrik-direvisi-ada-apa
Mobil listrik MG 5 EV yang dipamerkan dalam pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2021 di ICE BSD, Tangerang, Banten, Minggu (21/11/2021). (Sumber: Kompas.id/ Heru Sri Kumoro)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah merevisi peta jalan industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau KBLBB nasional untuk memacu pengembangan ekosistem industri di dalam negeri. Alasannya, peta jalan tersebut perlu disesuaikan lagi dengan kondisi terkini agar lebih menarik bagi investor. 

Melansir dari Kompas.id, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian Sony Sulaksono mengatakan, revisi peta jalan itu bertujuan menarik investor, memudahkan industri otomotif bertransisi, dan mengembangkan ekosistem industri KBLBB.

Saat ini, peraturan menteri perindustrian baru akan merelaksasi sejumlah kerangka target waktu importasi, target produksi, serta tata cara perhitungan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

”Kemenperin juga merencanakan target-target itu berdasarkan prediksi kemampuan industri dalam negeri,” kata Sony, Selasa (23/11/2021).

Diketahui, pembaruan peta jalan dilakukan dengan merevisi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Dalam Negeri/KBLBB.

Baca Juga: PLN Genjot Pembangunan SPKLU untuk Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Revisi sudah berproses dan hampir rampung. Perubahan Peraturan Menteri Perindustrian sedang diharmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sebelum diundangkan.

Salah satu poin penting dalam revisi peta jalan itu adalah penyesuaian tata cara perhitungan TKDN. Nantinya, akan ada perubahan pembobotan TKDN pada komponen utama, komponen pendukung, dan perakitan kendaraan listrik.

Sony juga menerangkan, peta jalan yang saat ini berlaku masih mengacu pada target perhitungan TKDN lama sebelum pandemi, yang dapat memberatkan pelaku industri. Penyesuaian dilakukan untuk mempermudah pelaku industri mengakses bahan baku dan komponen, mengingat Indonesia belum memiliki ekosistem kendaraan listrik yang kuat.

”Untuk sekarang, kita belum punya industri baterai di dalam negeri yang terintegrasi sehingga memang untuk tahap awal, TKDN kendaraan listrik masih rendah,” ujarnya.

Baca Juga: Pabrik Baterai Kendaraan Listrik Dibangun, Menteri Investasi Jamin Pekerja Indonesia Diprioritaskan

 



Sumber : Kompas TV/Kompas.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x