> >

Penetapan Harga Batu Bara untuk Sektor Industri Tengah Digodok

Ekonomi dan bisnis | 28 Oktober 2021, 09:55 WIB
Wacana penetapan harga khusus batubara untuk kebutuhan dalam negeri, khususnya sektor industri. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah akan meneruskan wacana penetapan harga khusus batubara untuk kebutuhan dalam negeri, khususnya sektor industri.

Direktur Industri Semen, Keramik, dan Pengolahan Bahan Galian Non-Logam Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Ignatius Warsito menerangkan, mekanisme perhitungan harga jual batubara untuk kebutuhan industri tidak akan sama dengan gas.

“Gas menjadi sumber bahan baku sekaligus sumber energi primer, sedangkan batubara dipakai sebagai sumber energi primer,” ujarnya, Rabu (27/10/2021), dilansir dari Kompas.id .

Menurutnya, hal itu berdasarkan pada sisi struktur biaya pembelian terhadap biaya pokok produksi berbeda. Di kalangan industri semen, misalnya, pembelian batubara menyumbang 30-40 persen terhadap biaya pokok produksi.

“Situasi tersebut yang kemudian masuk pertimbangan dalam penyusunan formula perhitungan harga DMO (domestic market oblogation), selain kondisi produsen batubara,” jelas Ignatius.

Baca Juga: PLTU Batu Bara Bakal Pensiun Dini, Pemerintah Tegaskan Semua Bebasis EBT

 DMO merupakan kewajiban memasok batubara untuk pasar dalam negeri dengan harga khusus yang ditetapkan pemerintah.

Kementerian ESDM menetapkan DMO batubara untuk pembangkit listrik dan bahan baku/bahan bakar untuk industri dalam negeri sebanyak 25 persen dari total produksi batubara nasional.

Adapun harga DMO khusus pembangkit listrik ditetapkan 70 dollar AS per ton. Besaran harga tersebut tidak mengikuti pergerakan harga batubara di pasar yang saat ini.

Berdasarkan harga batubara acuan di Indonesia, ditetapkan 161,63 dollar AS per ton.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Kompas.id


TERBARU