> >

Pemanggilan Pelaku UMKM Frozen Food oleh Polisi Bikin Resah, Menkop Pilih Jalan Pembinaan

Ukm | 21 Oktober 2021, 17:31 WIB
Ilustrasi frozen food. KemenkopUKM dan Polri sepakat menindak pedagang frozen food yang belum memiliki izin edar dengan pembinaan, bukan penangkapan (20/10/2021). (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemanggilan sejumlah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memproduksi makanan beku oleh aparat kepolisian di Jakarta Barat dinilai menimbulkan keresahan.

Oleh karena itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkapkan, pihaknya telah mengambil langkah-langkah dan solusi cepat agar kejadian tersebut tidak mengganggu iklim usaha dan pemulihan ekonomi nasional.

Selain itu, Teten mengatakan juga telah berkoordinasi dan membuat nota kesepahaman (MoU) dengan Kepolisian RI untuk memastikan aparat berwenang mendahulukan pembinaan, dan bukan penindakan terhadap pelaku UMKM yang belum memenuhi perizinan usaha.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat mengundang sejumlah pelaku UMKM di wilayah Jakarta Barat untuk edukasi. Materi yang disampaikan antara lain soal peraturan dan perizinan UMKM. Sedikitnya 25 pelaku UMKM hadir.

Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Ady Wibowo melalui keterangan tertulis di akun Instagram Polres Jakarta Barat menyampaikan, ”Kami edukasi pelaku UMKM guna mendorong pemulihan ekonomi nasional.”

Baca Juga: Heboh UMKM Frozen Food Terancam Didenda, Pedagang Tak Punya Izin Edar Akan Dibina

Lebih lanjut, penyusunan nota kesepahaman (MoU) tersebut merupakan upaya mengedepankan tindakan pembinaan (justice collaborative) terhadap pelaku UMKM.

“Harapannya, UMKM bisa segera pulih di tengah pandemi Covid-19, sementara kewajiban mengenai izin edar dan perizinan lain diperlonggar,” paparnya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (21/10/2021).

Menurut Teten, pemerintah telah melakukan pembinaan kepada UMKM melalui pemberian bantuan pengurusan nomor induk berusaha (NIB), sertifikat halal, izin produksi industri rumah tangga (PIRT), izin edar, Hak Atas Kekayaan Intelektual (Haki), Standar Nasional Indonesia (SNI), ISO 9001, Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), dan Food Safety System Certification (FSSC) 22000.

Hasil koordinasi Kementerian Koperasi dan UKM bersama Polri  juga menetapkan bahwa sosialisasi akan dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait dengan izin edar bagi pelaku UMKM serta dinas yang membidangi koperasi dan UKM tingkat provinsi ataupun kabupaten/kota.

Selain itu, Kementerian Koperasi dan UKM membuka layanan pengaduan melalui pusat panggilan (call center) 1500-587 atau surat elektronik di alamat info@kemenkopukm.go.id.

Layanan pengaduan juga bisa disampaikan melalui situs lapor.go.id atau Whatsapp khusus pesan teks di 08111451587.

Adapun, Kepala Badan POM Penny K Lukito pernah mengatakan, pangan olahan yang masa simpan atau kedaluwarsanya kurang dari tujuh hari, tidak membutuhkan izin edar BPOM. Namun, produsen tetap wajib mencantumkan tanggal produksi dan kedaluwarsa pada label kemasan.

Sementara itu, pangan olahan yang wajib memiliki izin edar adalah pangan yang masa kedaluwarsanya lebih dari tujuh hari.

Pangan olahan yang diproduksi secara massal dan diedarkan melalui distributor formal juga harus mengantongi izin edar BPOM.

Baca Juga: Menkop UKM: Pemanggilan Pelaku UMKM Makanan Beku oleh Polisi Timbulkan Keresahan

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU