> >

Mobil LCGC Kena PPnBM 3 Persen tapi Harganya Belum Naik, Ini Alasannya

Ekonomi dan bisnis | 21 Oktober 2021, 13:09 WIB
Mobil Low Cost Green Car (LCGC) dikenakan PPnBM 3 persen oleh pemerintah sejak 16 Oktober 2021. (Sumber: Gridoto.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pada 16 Oktober lalu, pemerintah resmi menerapkan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) baru berdasarkan emisi, terhadap mobil low cost green car (LCGC). Mobil LCGC dikenakan PPnBM sebesar 3 persen dari harga jualnya. Sebelumnya, LCGC masih bebas PPnBM.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas PP Nomor 73 Tahun 2019.

Namun hingga saat ini agan pemegang merk (APM) belum menaikkan harga LCGC. Direktur Pemasaran PT Toyota-Astra Motor (TAM) Anton Jimmi Suwandy mengatakan, pihaknya masih menahan harga Calya dan Agya karena masih menggunakan stok lama.

“Kami masih ada stok LCGC, masih jual stok yang lama ini. Saat ini stok lama masih cukup, jadi fokus ke ini dulu,” kata Anton kepada Kompas TV, Kamis (21/10/2021). 

Baca Juga: Asyik, Diskon PPnBM 100 Persen Diperpanjang Hingga Akhir Tahun, Cek Penjelasannya

Begitu juga dengan PT Honda Prospect Motor, yang masih mempunyai Honda Brio Satya stok lama atau stok yang belum dikenakan PPnBM. Honda juga masih menunggu keputusan menteri terkait aturan tersebut dikeluarkan. 

"Untuk LCGC, kami masih memaksimalkan menjual stok yang ada dulu sampai peraturan keputusan menteri yang mengatur KBH2 (Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau/LCHC) masuk dalam list PPnBM DTP (PPnBM Ditanggung Pemerintah) keluar ya. Jadi untuk sekarang ini, harga masih belum mengalami perubahan," tutur Billy kepada wartawan, dikutip Kamis (21/10/2021). 

Kabarnya, setelah dikenakan PPnBM 3 persen, LCGC akan mendapat diskon PPnBM dari pemerintah. Namun pelaku usaha belum mengetahui kepastian tersebut. 

"Yang kami ketahui saat ini, kebijakan (diskon PPnBM untuk LCGC) tersebut sedang dalam pembahasan oleh kementerian terkait," ungkap Billy.

Baca Juga: Asyik, DP 0 Persen untuk Kendaraan Bermotor dan Properti Diperpanjang!

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU