> >

Pinjol Ilegal Sulit Diberantas, OJK Bakal Tata Ulang Ekosistem Industri Pinjaman Online

Ekonomi dan bisnis | 20 Oktober 2021, 13:34 WIB
ILUSTRASI: OJK akan menata ulang ekosistem Fintech Pinjaman Online (Pinjol) (Sumber: Shutterstock)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Otoritas Jasa Keuangan akan menata ulang ekosistem industri Financial Technology (Fintech) pinjaman online atau “Pinjol”. Langkah ini bertujuan memacu pertumbuhan industri sekaligus melindungi konsumen secara optimal.

 “Ini adalah repon dari arahan Presiden Joko Widodo, OJK akan menata ulang ekosistem bisnis pinjaman online,” kata Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso dalam keterangan resmi yang  dikutip Rabu (20/10/2021).

Presiden Jokowi sebelumnya menyampaikan tiga hal terkait pinjol, pertama masyarakat tidak tertipu dan terjerat bunga tinggi; kedua, agar pinjaman daring bisa mendorong usaha produktif; dan ketiga, harus bisa bermanfaat dan tersebar di seluruh Indonesia.

Adapun beberapa poin penting dalam menata ulang ekosistem Fintech tersebut yakni menyamakan regulasi industri pinjol dengan industri pembiayaan (multifinance) dan meminta industri pinjol untuk menurunkan tingkat suku bunga yang saat ini dinilai masih tinggi.

Menurut Wimboh, salah satu bentuk penataan adalah industri pinjol akan disetarakan dalam hal level of playing field dengan lembaga pembiayaan.

”Hal ini untuk memastikan bahwa masyarakat tetap dapat mengakses secara mudah, cepat, suku bunga wajar, dan cara penagihan yang tidak melanggar hukum,” ujarnya.  

Baca Juga: Terkait Pinjol Ilegal, Google Cuma Beri Izin Pinjaman yang Terdaftar Resmi OJK Mejeng di Play Store

Untuk itu, OJK berencana meningkatkan modal minimum pembentukan usaha pinjaman daring. Diketahui saat ini modal inti minimal untuk membuka usaha pinjaman daring sebesar Rp 2,5 miliar.

Tak hanya itu, OJK juga akan mengatur penilaian kemampuan dan kepatutan pengurus, penerapan tata kelola dan manajemen risiko, serta tata cara penagihan yang tidak melanggar hukum. Aspek pendanaan juga memperhatikan penilaian risiko melalui credit scoring.

“Suku bunga pinjaman daring relatif  tinggi sehingga masih memiliki ruang untuk diturunkan,” ujar Wimboh.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU