> >

Enggak Mau Ganti Kartu ATM Bisa Jadi Korban Skimming, Uang di Rekening Terkuras Habis!

Perbankan | 20 Oktober 2021, 08:54 WIB
Ilustrasi kartu ATM debit yang menggunakan debit. BI memberi batas waktu penukaran kartu berbasis strip magnetik dengan kartu berbasis cip hingga 31 Desember 2021 untuk menghindari terjadinya aksi kejahatan skimming (20/10/2021). (Sumber: Shutterstock)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Bank Indonesia (BI) mewajibkan semua nasabah bank mengganti kartu ATM yang masih menggunakan strip magnetik dengan kartu yang menggunakan cip.

Pihak BI pun menetapkan batas waktu migrasi kartu hingga 31 Desember 2021. Jika sampai batas waktu yang ditentukan nasabah belum menggantinya, maka kartu ATM lama akan diblokir.

Tindakan tegas itu diambil untuk meminimalisir potensi nasabah menjadi korban kejahatan skimming, yang mencuri data kartu ATM dengan cara membaca dan menyimpan informasi yang terdapat pada strip magnetis kartu secara ilegal.

Strip magnetis adalah garis lebar hitam yang berada dibagian belakang kartu ATM. Hampir semua bank seperti BRI, BCA, Mandiri, hingga BNI saat ini banyak menggunakan tipe kartu ATM ini.

Baca Juga: Bank Mandiri dan BRI Blokir Semua Kartu ATM Magnetik

Garis lebar hitam itu berfungsi seperti pita kaset yang menyimpan data nomor kartu, masa berlaku, dan nama nasabah. Jika data-data tersebut dicuri, uang di rekening korban bisa dikuras habis oleh pelaku seperti yang sudah banyak terjadi.

Selain mengganti kartu, ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mencegah terjadinya kejahatan skimming.

Berikut tips menghindari skimming seperti dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Rabu (20/10/2021):

1. Perhatikan mesin ATM apakah terdapat alat card skimmer. Card skimmer seringkali tidak terlihat secara kasat mata karena warna dan bentuknya telah disesuaikan dengan mesin ATM.

2. Nasabah juga perlu mencermati adanya kamera yang dapat merekam tombol PIN yang ditekan.

Baca Juga: Jika Restrukturisasi Utang Gagal, Garuda akan Digantikan Pelita Air

3. Hindari menggunakan PIN yang mudah ditebak oleh orang lain. Sejumlah kombinasi PIN yang mudah ditebak di antaranya tanggal lahir, nomor telepon, dan nomor kartu.

4. Nasabah harus mengganti nomor PIN secara periodik.

5. Tindak kejahatan skimming juga bisa terjadi di mesin electronic data capture (EDC) yang biasa digunakan saat berbelanja non-tunai.

Jangan serahkan kartu kepada pelayan atau kasir tanpa didampingi. Karena memungkinkan pelayan atau kasir menggesek kartu nasabah di mesin skimmer tanpa disadari.

6. Pastikan kartu hanya digesek sekali di mesin EDC

7. Jika kasir ingin menggesek kartu di mesin kasir dengan alasan untuk mencetak nama pembeli pada struk pembelian, nasabah berhak menolak.

Baca Juga: Ditagih Pinjol Meski Tidak Pinjam? Ini Cara Lapor ke OJK dan Polisi

Untuk mengejar target batas waktu migrasi kartu, perbankan sudah membuat jadwal Penukaran untuk nasabahnya masing-masing. Untuk Bank Mandiri dan Bank Permata, batas waktu nya berakhir pada bulan Juli lalu.

Sedangkan BRI, batas akhir penukaran kartu ATM Debit BRI dapat dilakukan hingga 31 Desember 2021. Caranya, nasabah cukup mendatangi kantor cabang terdekat dengan membawa kartu ATM/Debit BRI kartu identitas. Penggantian kartu tidak dipungut biaya.

Selanjutnya BNI, dapat dilakukan sampai 30 November 2021 tanpa dikenakan biaya. Nasabah dapat langsung mengunjungi kantor cabang BNI dan langsung menuju Customer Service.

Kemudian BCA, penggantian kartu debit BCA paling lambat sebelum 1 Januari 2022.  Nasabah bisa mengunjungi kantor cabang BCA untuk menukarkan kartu debit BCA lama Anda melalui Customer Service.

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber : Laman OJK


TERBARU