> >

Digugat Nasabah karena Uang Rp5,8 M Hilang, Bank Mandiri Siap Ganti Rugi Jika Terbukti Lalai

Perbankan | 8 Oktober 2021, 10:13 WIB
Ilustrasi layanan Bank Mandiri. Salah satu BUMN di bidang perbankan ini siap membayar ganti rugi jika terbukti lalai karena hilangnya uang lebih dari Rp5 miliar milik nasabah. (Sumber: KONTAN/Carolus Agus Waluyo)

Namun, ia terkejut karena saldo yang tersisa hanya Rp128 juta dari total yang tersimpan di rekening mencapai Rp5,9 miliar.

Sementara itu, Humas II PN Kudus Dewantoro mengatakan, persidangan pertama kasus tersebut akan digelar pada 20 Oktober mendatang. Jika dalam sidang pertama hadir kedua belah pihak, maka akan diupayakan mediasi.

Baca Juga: Sri Mulyani Klarifikasi Kabar "Punya NIK Langsung Kena Pajak"

“Kalau para pihak misalnya tergugat tidak hadir akan dipanggil sekali lagi,” ucap Dewantoro seperti dikutip dari Tribun Jateng.

Gugatan dengan klasifikasi perkara perbuatan melanggar hukum itu, tercatat dalam nomor perkara 59/Pdt.G/2021/PN Kds.

Dewantoro menjelaskan, dalam perkara tersebut pengugat Moch Imam Rofi’i menggugat Bank Mandiri Tbk Pusat Cq PT Bank Mandiri Persero Tbk Kantor Cabang Kudus.

Isi petitum dalam gugatan tersebut,  bahwa Bank Mandiri telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan penggugat mengalami kerugian sebesar Rp5,8 miliar.

Lalu ada kerugian immateril, berupa perubahan psikologi penggugat karena merasa kehilangan uang yang dipercayakan kepada tergugat.

“Jadi menurut penggugat kerugian immateril Rp50 miliar. Jadi total kerugian menurut penggugat yang wajib ditanggung oleh tergugat adalah sebesar Rp55,8 miliar,” pungkasnya.

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/TribunJateng


TERBARU