> >

DPR Setujui RUU HPP Jadi Undang-Undang, Simak Perubahan UU Perpajakan termasuk KUP

Kebijakan | 7 Oktober 2021, 14:12 WIB
Ilustrasi ruang sidang paripurna DPR RI (Sumber: kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi UU dalam Sidang Paripurna hari ini, Kamis (7/10/2021). Artinya, segala aturan yang berada di dalamnya dapat dijalankan mulai tahun depan.

Dari perwakilan pemerintah dihadiri langsung oleh Menkumham Yasonna Laoly dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang hadir secara virtual.

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar dalam ruang rapat paripurna menanyakan kepada seluruh anggota dewan apakah RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dapat disahkan menjadi UU. Lalu, dijawab setuju oleh anggota dewan diikuti ketuk palu pimpinan.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie OFP menuturkan, pembahasan RUU tentang HPP didasarkan pada surat presiden serta surat keputusan pimpinan DPR RI tanggal 22 Juni 2021 yang memutuskan bahwa pembahasan RUU KUP dilakukan oleh komisi XI bersama pemerintah.

 "Dalam raker komisi XI, terdapat 8 fraksi menerima hasil kerja Panja dan menyetujui agar RUU HPP segera disampaikan kpd pimpinan DPR RI. Sedangkan satu fraksi menolak RUU," sebut Dolfie.

Fraksi yang menyetujui adalah PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PAN, dan PPP. Sedangkan satu fraksi yang menolak adalah PKS. Menurut laporan, PKS menolak RUU HPP karena tidak sepakat rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen. Menurutnya, kenaikan tarif akan kontra produktif dengan proses pemulihan ekonomi nasional.

Adapun, sistematika UU HPP terdiri dari 9 bab dan 19 pasal. UU ini telah mengubah beberapa ketentuan di UU lainnya, di antaranya UU KUP, UU Pajak Penghasilan, UU PPN, UU Cukai, UU 2/2020, dan UU 11/2020 cipta kerja.

Baca Juga: Disahkan Kamis Ini, Begini Pengaturan PPN di RUU KUP

Berikut beberapa poin perubahannya;

 

1. PPN Naik Jadi 11 persen

Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. Saat ini tarif PPN berlaku sebesar 10 persen.

Selanjutnya, tarif PPN akan kembali naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Menurut bunti pasal 7 ayat 3, PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.

2. PPh Badan Tetap 22 persen

Pemerintah batal menurunkan tarif PPh Badan atau perusahaan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) menjadi 20 persen. Tarif PPh Badan di tahun depan akan sama seperti tarif tahun ini yakni sebesar 22 persen.

3. Tarif PPh 35 persen bagi pendapatan di Atas Rp 5 M

Tarif PPh ini naik 5 persen dibanding yang berlaku saat ini yakni sebesar 30 persen untuk penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun. Artinya, ini adalah aturan baru yang berlaku bagi orang kaya di dalam negeri.

Selain itu, penghasilan kena pajak untuk lapisan pertama yang dikenakan tarif 5 persen diubah, dari sebelumnya Rp 50 juta per tahun menjadi Rp 60 juta per tahun.

4. Tax Amnesty

Pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II yang bernama Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak akan berlaku mulai 1 Januari 2022. Nantinya, wajib pajak bisa menyampaikan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015 kepada Dirjen Pajak melalui Surat Pernyataan.

5. Pajak Karbon

Pemerintah akan menerapkan pajak karbon yang tarifnya sebesar Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e). Ini dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.

Subjek pajak karbon perseorangan atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.

"Penerimaan pajak karbon dapat dialokasikan untuk pengendalian perubahan iklim," bunyi Pasal 13 ayat (11).

Baca Juga: RUU KUP Disahkan, Stafsus Sri Mulyani Bilang Sembako dan Sekolah Bebas PPN

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU