> >

DPR Setujui RUU HPP Jadi Undang-Undang, Simak Perubahan UU Perpajakan termasuk KUP

Kebijakan | 7 Oktober 2021, 14:12 WIB
Ilustrasi ruang sidang paripurna DPR RI (Sumber: kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi UU dalam Sidang Paripurna hari ini, Kamis (7/10/2021). Artinya, segala aturan yang berada di dalamnya dapat dijalankan mulai tahun depan.

Dari perwakilan pemerintah dihadiri langsung oleh Menkumham Yasonna Laoly dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang hadir secara virtual.

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar dalam ruang rapat paripurna menanyakan kepada seluruh anggota dewan apakah RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dapat disahkan menjadi UU. Lalu, dijawab setuju oleh anggota dewan diikuti ketuk palu pimpinan.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie OFP menuturkan, pembahasan RUU tentang HPP didasarkan pada surat presiden serta surat keputusan pimpinan DPR RI tanggal 22 Juni 2021 yang memutuskan bahwa pembahasan RUU KUP dilakukan oleh komisi XI bersama pemerintah.

 "Dalam raker komisi XI, terdapat 8 fraksi menerima hasil kerja Panja dan menyetujui agar RUU HPP segera disampaikan kpd pimpinan DPR RI. Sedangkan satu fraksi menolak RUU," sebut Dolfie.

Fraksi yang menyetujui adalah PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PAN, dan PPP. Sedangkan satu fraksi yang menolak adalah PKS. Menurut laporan, PKS menolak RUU HPP karena tidak sepakat rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen. Menurutnya, kenaikan tarif akan kontra produktif dengan proses pemulihan ekonomi nasional.

Adapun, sistematika UU HPP terdiri dari 9 bab dan 19 pasal. UU ini telah mengubah beberapa ketentuan di UU lainnya, di antaranya UU KUP, UU Pajak Penghasilan, UU PPN, UU Cukai, UU 2/2020, dan UU 11/2020 cipta kerja.

Baca Juga: Disahkan Kamis Ini, Begini Pengaturan PPN di RUU KUP

Berikut beberapa poin perubahannya;

 

1. PPN Naik Jadi 11 persen

Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. Saat ini tarif PPN berlaku sebesar 10 persen.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU