> >

Kenaikan Tarif PPN Dinilai sebagai Jalan Pintas Tambal Defisit Anggaran

Kebijakan | 7 Oktober 2021, 12:15 WIB
Ilustrasi: kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) (Sumber: Thinkstock)

Tauhid menyampaikan, satu-satunya yang bisa menurunkan defisit ke bawah 3 persen di tahun 2022 adalah melalui perluasan basis Pajak Penghasilan (PPh). Pemerintah, masih bisa meningkatkan basis PPh badan dari sektor usaha konstruksi. Sektor ini dinilai memiliki kontribusi yang tinggi terhadap produk domestik bruto (PDB), tetapi memberikan sumbangan yang kecil pada penerimaan pajak.

”Saat ini baru sektor industri, perdagangan, dan jasa yang menyumbang cukup tinggi terhadap penerimaan pajak. Hal ini sejalan dengan peningkatan pertumbuhan ketiga sektor tersebut,” kata Tauhid.

Hal lain yang lebih mendesak untuk menggenjot penerimaan negara adalah pengkajian penurunan ambang batas omzet pelaku usaha yang dikenai PPh badan. Ambang batas omzet pelaku usaha kena pajak yang berlaku saat ini adalah Rp 4,8 miliar per tahun.

Artinya, perusahaan yang omzetnya Rp 4,8 miliar per tahun dikenai tarif PPh final untuk UMKM 0,5 persen, sementara perusahaan dengan omzet di atas ambang batas dikenai tarif PPh badan yang saat ini sebesar 22 persen dan tahun depan turun menjadi 20 persen.

”Saat ini terbuka peluang bagi pengusaha dengan omzet besar memanipulasi laporan penerimaan atau melakukan strategi pemecahan unit bisnis untuk menghindari ambang batas kena pajak. Ini tentu akan merugikan pemerintah,” tuturnya.

Baca Juga: Kenaikan PPN hingga Tax Amnesty, Ini Isi RUU HPP yang Akan Disahkan DPR

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Kompas.id

Tag

TERBARU