Kompas TV bisnis kebijakan

Kenaikan PPN hingga Tax Amnesty, Ini Isi RUU HPP yang Akan Disahkan DPR

Kompas.tv - 7 Oktober 2021, 11:19 WIB
kenaikan-ppn-hingga-tax-amnesty-ini-isi-ruu-hpp-yang-akan-disahkan-dpr
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Komisi XI DPR menyetujui RUU KUP, Rabu (29/9/2021) (Sumber: Twitter Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo, @prastow)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV- DPR akan menggelar rapat paripurna hari ini, Kamis (7/10/2021). Salah satu agendanya adalah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang dulu bernama KUP, menjadi undang-undang.

RUU HPP berisi sejumlah aturan yang tujuannya untuk mereformasi perpajakan Indonesia dan pada akhirnya menambah penerimaan perpajakan.

Berikut adalah aturan perpajakan yang terdapat di dalam RUU HPP seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (7/10/2021).

1. PPN

Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) umum akan dinaikkan dari 10 persen menjadi 11 persen dan berlaku mulai 1 April 2022.

Lalu pada 2025, pemerintah akan kembali menaikkan PPN menjadi 12 persen. RUU HPP juga memungkinkan sistem multi tarif PPN dengan rentang sekitar 5 persen - 15 persen.

Baca Juga: Rencana PPN Sembako Premium, Dirjen Pajak Akui Penerimaan dari PPh, Bea Cukai, dan PNBP Kurang

Sedangkan, tarif PPN dikecualikan atas ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak. Semua jenis barang itu bebas PPN.

Pemerintah juga akan mengenakan PPN pada sembako premium dan jasa pendidikan komersial alias bukan sekolah negeri. Sementara lembaga pendidikan yang menerapkan kurikulum nasional akan dibebaskan dari PPN.

Begitu juga dengan jasa kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, akan bebas dari PPN. Jasa kesehatan yang tidak dibayar oleh BPJS Kesehatan biasanya bersifat non-esensial, seperti klinik kecantikan dan klinik estetika, maupun jasa operasi plastik.

2. PPh OP (orang pribadi)

Pemerintah akan memungut pajak dari orang yang berpenghasilan di atas Rp5 miliar, sebesar 35 persen. Sebelumnya, tarif tertinggi untuk pajak penghasilan orang pribadi adalah 30 persen.

Sehingga kini ada 5 lapisan pemungutan pajak PPH berdasarkan penghasilan. Lapisan pertama untuk penghasilan Rp60 juta per bulan dikenakan tarif pajak sebesar 5 persen.

Baca Juga: Pengusaha Tambang dan Sektor Keuangan yang Paling Diuntungkan Tax Amnesty Jilid II

Lapisan kedua untuk penghasilan di kisaran Rp60 juta - Rp250 juta per bulan dikenakan tarif PPh OP sebesar 15 persen. Lapisan ketiga untuk penghasilan di atas Rp250 juta - Rp500 juta per bulan maka dikenakan tarif 25 persen.

Pada lapisan selanjutnya, penghasilan di atas Rp500 juta - Rp5 miliar per bulan dikenakan pajak sebesar 30 persen. Kemudian untuk lapisan baru atau lapisan kelima, pemerintah bakal mengenakan pajak 35 persen untuk pendapatan Rp 5 miliar per bulan.

3. Tax Amnesty

Program pengampunan pajak (tax amnesty) bakal ada lagi mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Berikut tarif tax amnesty yang akan diterapkan:

  • Harta yang berada di dalam negeri diinvestasikan ke sektor SDA atau SBN: 6 persen
  • Harta yang berada di dalam negeri tidak diinvestasikan ke SDA atau SBN : 8 persen
  • Harta yang berada di luar negeri diinvestasikan ke sektor SDA atau SBN: 6 persen
  • Harta yang berada di dalam negeri tidak diinvestasikan ke sektor SDA atau SBN: 8 persen
  • Harta di luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam negeri: 11 persen

4. PPh badan



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x