> >

PNS Tidak Disiplin, Tunjangan Kinerja Bisa Dipotong Sampai Setahun

Kebijakan | 6 Oktober 2021, 13:22 WIB
Ilustrasi PNS (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah memperbaharui aturan tentang disiplin pengawas negeri Sipil (PNS), yaitu leini PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Aturan itu kan menggantikan PP 53 tahun 2010 yang juga mengatur disiplin PNS.

Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Otok Kuswandaru menyampaikan, salah satu sanksi disiplin kepada PNS adalah pemotongan tunjangan kinerja alias tukin.

"Dalam PP ini, dalam jenis hukuman disiplinnya ada yang menyiapkan pemotongan tukin itu menjadi bagian untuk hukuman," kata Otok dalam webinar yang diadakan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rabu (6/10/2021).

Pemotongan tukin termasuk dalam kategori hukuman sedang. Tukin PNS yang tidak disiplin akan dipotong 25 persen dan dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan, 9 bulan, dan yang terberat selama setahun alias 12 bulan. Tergantung pelanggaran disiplin yang dilakukan.

Potongan tukin menggantikan beberapa sanksi disiplin yang lama berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat lebih rendah.

Baca Juga: Airlangga dan Luhut Ada di Pandora Papers, Sekjen Golkar: Sumbernya Belum Jelas

Otok juga mengungkap sejumlah sanksi baru lainnya.

"Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama setahun, jabatan diubah menjadi jabatan pelaksana selama setahun, hingga pemberhentian tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," tutur Otok.

Menurutnya, peran atasan dalam aturan disiplin terbaru ini sangat penting. Para atasan harus menindak pelanggaran disiplin kepada pegawainya, bila ada aduan atau bukti yang kuat. Minimal, dengan memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa. Jika tidak melakukannya, akan ikut dihukum juga.

"Bagi yang tidak mau menindaklanjuti pelanggaran disiplin bawahannya maka akan dijatuhi hukuman disiplin juga, bahkan lebih berat," ujar Otok.

Setelah adanya perubahan, berikut ketentuan disiplin PNS yang baru dari PP 53/2010 menjadi PP 94/2021:

Baca Juga: Risma Usul Anggaran Bencana Tak Terbatas Lewat RUU Penanggulangan Bencana

1. Adanya pengertian mengenai Masuk Kerja, yakni keadaan melaksanakan tugas baik di dalam maupun di luar kantor.

2. Penambahan ketentuan larangan PNS berupa melakukan pungutan di luar ketentuan, yaitu pengenaan biaya yang tidak seharusnya dikenakan atau penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan uang, barang, atau bentuk lain untuk kepentingan pribadi atau pihak lain baik dilakukan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.

3. Tidak lagi mengatur ketentuan pidana sehingga bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dan ada unsur pidananya, maka ditangani sesuai ketentuan perundang-undangan pidana terhadap PNS yang bersangkutan.

4. Adanya perubahan jenis hukuman disiplin sedang dan jenis hukuman disiplin berat.

a. Jenis Hukuman Disiplin sedang:

1) Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 (enam) bulan;

2) Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 (sembilan) bulan; atau

3) Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 (dua belas) bulan.

b. Jenis Hukuman Disiplin berat:

1) Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;

2) pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan

3) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

6. Penyederhanaan pembagian kewenangan pejabat yang berwenang menghukum.

Baca Juga: JKP Baru Berlaku 2022, Pekerja yang Kena PHK Masih Bisa Cairkan JHT Jamsostek

7. Pembentukan Tim Pemeriksa bersifat pilihan untuk dugaan pelanggaran hukuman disiplin tingkat sedang dan bersifat wajib untuk dugaan pelanggaran disiplin tingkat berat.

8. Atasan langsung yang tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin, dan/atau melaporkan hasil pemeriksaan kepada Pejabat yang Berwenang Menghukum dijatuhi Hukuman Disiplin dijatuhi Hukuman Disiplin yang lebih berat.

9. Dalam hal Pejabat yang berwenang menghukum tidak menjatuhkan hukuman disiplin (HD) kepada PNS yang melanggar disiplin, tidak menjatuhkan HD yang sesuai Pelanggaran Disiplin yang dilakukan oleh PNS, maka Pejabat yang Berwenang Menghukum dijatuhi Hukuman Disiplin yang lebih berat.

10. PNS yang melanggar ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian PNS dijatuhi salah satu jenis HD berat sesuai dengan ketentuan dalam PP 94/2021.

11. Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban PNS Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja akan diatur dalam Peraturan Menteri PANRB.

12. Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara.

13. Peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan mengenai Disiplin PNS yang ada sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU