Kompas TV bisnis kebijakan

Risma Usul Anggaran Bencana Tak Terbatas Lewat RUU Penanggulangan Bencana

Kompas.tv - 6 Oktober 2021, 10:32 WIB
risma-usul-anggaran-bencana-tak-terbatas-lewat-ruu-penanggulangan-bencana
Menteri Sosial Tri Rismaharani saat Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (3/8/2021) (Sumber: Kompas.tv)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini meminta anggaran untuk penanganan bencana tak terbatas kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Usulan itu diusulkan Kementerian Sosial (Kemensos) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanganan Bencana. 

Risma meminta hal itu lantaran bencana tidak bisa diprediksi sehingga membutuhkan anggaran yang bisa menyesuaikan kondisi. 

"Kami sudah komunikasikan dengan Kemenkeu bahwa anggaran itu tidak ada batasnya," kata Risma saat rapat dengan Komisi VIII DPR, Selasa (5/10/2021). 

Dalam RUU Penanganan Bencana juga ada rencana jika terjadi bencana di sebuah daerah,  minimal daerah itu diberikan 1 persen dari anggaran bencana keseluruhan. 

"Kemudian untuk Pemprov atau Pemda itu diberikan minimal 1 persen, anggaran segitu itu besar kalau tidak ada bencana," tambah Risma. 

Baca Juga: Asyik, Ada 7 Bansos yang Masih Cair di Bulan Oktober

Risma juga menjelaskan mengapa nama lembaga Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tidak ada dalam RUU tersebut.

Mantan Wali Kota Surabaya itu menegaskan, tidak ada niat untuk menghapus BNPB dan BPBD secara kelembagaan. 

Sementara nama BNPB tak disebut, Risma mengusulkan terorisme masuk dalam RUU Penanggulangan Bencana.

Menurut Risma, peraturan tentang kebencanaan perlu dipisah agar lebih rinci menangani masalah bencana sesuai dengan kategori. Misalnya bencana alam, bencana non alam, dan bencana sosial.

"Yang jelas tidak ada niat pemerintah menghapus BNPB, tapi bahwa memang ini materinya berbeda. Jadi kami ingin menyampaikan, ini menurut saya harus dipisah karena memang karakteristiknya berbeda, sangat berbeda," jelas Risma. 

Misalnya, penanggulangan bencana alam dapat dilakukan oleh BNPB maupun BPBD. Tapi untuk  jenis bencana lain dapat dilakukan oleh kementerian/lembaga lain berdasarkan hasil pembahasan dengan Presiden.

Baca Juga: Cerita Pekerja Cairkan BLT Gaji Pakai Rekening Kolektif, Ngantri Bareng Ratusan Pekerja Lainnya

Seperti pandemi Covid-19 yang dikoordinasikan oleh 2 menteri koordinator. Yakni Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang menjadi Koordinator Pelaksana PPKM Jawa-Bali. Serta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Koordinator Pelaksana PPKM luar Jawa-Bali.

“Yang dikhawatirkan kalau semua (jenis bencana) terjadi bersamaan. Itu yang terus terang mungkin tidak akan bisa diselesaikan oleh hanya kalau di bawah koordinator satu lembaga. Yang jelas tidak ada niat pemerintah untuk menghapus BNPB maupun BPBD,” tegasnya. 

Adapun RUU Penanggulangan Bencana masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021. Pembahasan RUU tersebut sudah dimulai sejak tahun lalu guna membantu pemerintah menangani pandemi.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x