> >

JKP Baru Berlaku 2022, Pekerja yang Kena PHK Masih Bisa Cairkan JHT Jamsostek

Kebijakan | 5 Oktober 2021, 15:51 WIB
Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan kini bisa dilakukan dengan banyak cara. (Sumber: Dok. BPJS)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan, saat ini pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) masih bisa mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) dalam program BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Sementara program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) baru akan diterapkan pada tahun 2022 sesuai dengan amanat undang-undang.

"Sampai saat ini, Kemenaker berpandangan bahwa Permenaker 19/2015 terkait manfaat JHT masih relevan, mengingat saat ini situasi dan kondisi ketenagkerjaan masih dihadapkan pada dampak pandemi Covid-19," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/10/2021).

Permenaker 19/2015 menyebutkan, pekerja bisa mengambil seluruh manfaat JHT setelah berhenti bekerja, baik karena di PHK ataupun mengundurkan diri, setelah melewati masa tunggu satu bulan.

Baca Juga: Ini Daftar Daerah yang Bolehkan Anak di Bawah 12 Tahun Masuk Mal

Namun Indah mengakui, pihaknya akan merevisi aturan terkait JHT. Hal itu dilakukan untuk mengembalikan fungsi JHT seperti semula. Lantaran dalam kondisi pandemi, klaim pencairan JHT meningkat tajam karena syaratnya yang mudah.

Hal itu membuat fungsi JHT yang harusnya dinikmati saat tua atau ketika pensiun bergeser menjadi dana darurat pekerja yang berhenti bekerja.

Berdasarkan data BPJAMSOSTEK, hingga Agustus 2021 tercatat 1,49 juta kasus JHT dengan penyebab klaim didominasi oleh pengundurkan diri dan PHK.

Mayoritas nominal saldo JHT yang diklaim adalah dibawah Rp10 juta dan rentang umur peserta paling banyak di bawah 30 tahun.

“Kami merevisi Permenaker Nomor 19 tersebut, kami kembalikan kepada filosofi JHT, yaitu benar-benar sebagai tabungan di masa tua sebagai amanat yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015,” tutur Indah.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU