> >

Pemerintah Bakal Kembalikan JHT Jamsostek ke Fungsi Awal, Korban PHK Akan Dapat JKP

Kebijakan | 5 Oktober 2021, 14:16 WIB
Ilustrasi Pemerintah berencana mengembalikan Jaminan Hari Tua (JHT) kembali ke fungsi awalnya sebagai tabungan hari tua. (Sumber: Dok. BPJS)

JAKARTA, KOMPAS.TV –  Pemerintah berencana mengembalikan Jaminan Hari Tua (JHT) ke fungsi awalnya sebagai tabungan hari tua.

Menurut Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo, ada dua alasan yang melatarbelakangi perlunya klaim JHT dikembalikan ke fungsi awalnya.

Bagi pekerja, peningkatan klaim JHT yang tinggi dapat mengurangi akumulasi tabungan pekerja. Sedangkan, bagi BP Jamsostek selaku penyelenggara Jamsostek, instrumen investasi menjadi terbatas akibat dana kelolaan dari iuran peserta sifatnya menjadi jangka pendek.

”Maka, isu strategis dari JHT ini adalah dikembalikan ke skema awal sebagai tabungan saat hari tua. Karena kita melihat, sekarang yang mengklaim JHT itu usianya masih muda, di bawah 30 tahun,” katanya, seperti dikutip dari Kompas.id, Senin (4/10/2021).

Sebagai informasi, rencananya, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja tidak bisa lagi menarik tabungan JHT dan akan mendapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang akan berlaku awal tahun 2022.

Akan tetapi, pemerintah diminta tidak tergesa-gesa ”menukar” klaim JHT dengan JKP. Mengingat, JKP belum terbukti efektif melindungi pekerja yang terkena PHK lantaran baru akan diterapkan tahun depan.

Selain itu, dari segi regulasi, program itu juga dinilai kurang inklusif melindungi seluruh peserta jamsostek yang kehilangan pekerjaan.

Baca Juga: Simak! Cara dan Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Online

Sebelumnya, rencana ini dikemukakan Kementerian Ketenagakerjaan dalam rapat kerja dengan BP Jamsostek dan Komisi IX DPR, pekan lalu.

Dalam forum itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI-Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan, filosofi JHT seharusnya untuk tabungan hari tua pekerja.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kompas.id


TERBARU