> >

Kabar Baik, Penerima Subsidi Gaji Diperluas di 514 Daerah, Penyaluran hingga Akhir Oktober 2021

Kebijakan | 30 September 2021, 09:34 WIB
Ilustrasi uang bantuan subsidi upah (BSU) (Sumber: Kompas.com)

Baca Juga: Menaker: Subsidi Gaji Rp1 Juta Dapat Dicairkan Penuh, Tanpa Potongan Apapun

Pada kesempatan lain, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengharapkan pemerintah dapat memperpanjang jaring pengaman sosial BSU dan Kartu Prakerja mengingat dampak pandemi masih dirasakan pekerja dan buruh.

"Kami mendorong, mengharapkan dengan sungguh-sungguh kepada bapak Presiden Jokowi agar program Bantuan Subsidi Upah dan Kartu Prakerja tetap dilangsungkan, tidak berhenti," kata Presiden KSPI Said Iqbal dilansir dari Antara, Rabu (29/9/2021).

Menurut Said, pandemi Covid-19 masih belum dapat diprediksi kapan akan usai dengan masih adanya potensi kenaikan kasus. Selain itu, pertumbuhan ekonomi masih dalam proses pemulihan dengan daya beli kaum pekerja dan buruh masih terdampak.

Terkait jaring pengaman sosial untuk pekerja seperti BSU, dia mengharapkan cakupan penyaluran akan dapat diperluas dan tidak hanya meliputi daerah yang memiliki status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di level 3 dan 4, karena saat ini wilayah yang masuk dalam level 3 dan 4 sudah berkurang, yang merupakan hasil kerja keras pemerintah dan masyarakat.

Dia mendorong agar BSU diprioritaskan untuk buruh dan pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK), buruh upah harian, buruh yang upahnya tidak mencukupi karena ada potongan dan dirumahkan.

"Buruh-buruh dalam kategori ini harus dipastikan mendapatkan BSU," kata Said.

Untuk Kartu Prakerja diharapkan dapat memperbesar porsi insentif dibandingkan biaya pelatihan demi mendorong daya beli pekerja yang mengikuti program peningkatan kemampuan tersebut dan mendukung program pemulihan ekonomi pemerintah.

"Nanti kalau sudah normal silahkan dikembalikan sebagaimana kebijakan terdahulu," ujarnya.

Baca Juga: Kemnaker Bongkar 6 Masalah Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji Rp1 Juta

Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Ant/Kemnaker


TERBARU