> >

Ingat Ya, Vaksin Booster Gratis Hanya untuk Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Kebijakan | 28 September 2021, 12:56 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Sumber: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

Baca Juga: Ini Penjelasan Risma soal 9 Juta Orang Miskin Dihapus dari BPJS Kesehatan

Vaksin booster umum diberikan pada infeksi virus, seperti tetanus, difteri, dan pertusis (DTaP) yang membutuhkan booster setiap 10 tahun.

Pemberian vaksin booster dipercaya akan membantu sistem kekebalan mengingat virus penyebab penyakit. Jika tubuh kembali terpapar virus tersebut, antibodi dapat mengenali dan membunuhnya sebelum menyebabkan kerusakan.

Penulis : Dina Karina Editor : Fadhilah

Sumber : Antara


TERBARU