> >

Ingat Ya, Vaksin Booster Gratis Hanya untuk Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Kebijakan | 28 September 2021, 12:56 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Sumber: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, vaksin booster atau vaksin dosis ketiga gratis hanya akan diberikan kepada Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Sementara bagi masyarakat yang tidak masuk dalam PBI, harus membayar jika ingin mendapat vaksin booster.

“Apakah itu 50 atau 60 persen (vaksin booster gratis) ini akan terus didorong sedangkan sisanya nanti akan didorong melalui vaksin berbayar,” kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, seperti dikutip dari Antara, Selasa (28/9/2021).

Airlangga menjelaskan, pembahasan mengenai pelaksanaan vaksin booster untuk PBI ditargetkan selesai pada awal Oktober, sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: China Ekspor 215 Juta Dosis Vaksin Sinovac ke Indonesia

Menurut Airlangga, negara melalui APBN akan menanggung biaya vaksin booster untuk 87,4 juta jiwa dengan kebutuhan 97,1 dosis.

Sedangkan untuk usia 11 dan 12 tahun akan diberikan kepada 4,4 juta jiwa dengan kebutuhan 9,9 juta dosis vaksin.

Sementara pembahasan terkait vaksin booster berbayar, akan diatur kembali dalam waktu dekat.

“Dari segi harga vaksin dan yang lain akan dimatangkan kembali, ini diperkirakan untuk 93,7 juta jiwa,” ujar Airlangga.

Vaksin booster merupakan dosis vaksin tambahan yang bertujuan memberikan perlindungan ekstra terhadap penyakit karena efek dari beberapa vaksin yang dapat menurun seiring waktu.

Penulis : Dina Karina Editor : Fadhilah

Sumber : Antara


TERBARU