> >

Ini Penjelasan Risma soal 9 Juta Orang Miskin Dihapus dari BPJS Kesehatan

Kebijakan | 28 September 2021, 10:47 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharani saat Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (3/8/2021) (Sumber: Kompas.tv)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Sosial Tri Rismaharini menjelaskan alasan dihapusnya 9.746.000 data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Risma menyatakan, penghapusan dilakukan karena telah dilakukan verifikasi ulang terhadap data penerima bantuan tersebut.

Ia mengungkapkan, pada awalnya Kemensos telah menetapkan orang miskin sebagai penerima bantuan di BPJS Kesehatan sebesar 96,7 juta. Angka ini lebih rendah dari kuota nasional yang sebanyak 96,8 juta.

Hal itu dilakukan pada 4 Januari 2021 lewat Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 1/HUK/2021. Selanjutnya, karena ada usulan perbaikan dari sejumlah lembaga, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kemensos melakukan perbaikan. 

Setelah dievaluasi, ternyata banyak perubahan dari data 96,7 juta yang sudah ditetapkan ini. Sebanyak 433 ribu orang meninggal dunia, 2,58 juta data penerima ganda, dan 833 ribu yang sudah mutasi.

"Ya kalau meninggal tak masukkan ya salah itu malahan. Jadi ini tadi kan meninggal, yang keluar meninggal terus ganda, terus ganda tak masukkan aku salah, ngapain?" kata Risma dalam konferensi pers virtual, Senin (27/9/2021).

Baca Juga: Asyik, Kemenaker Usul Penerima BLT Gaji Diperluas

Mutasi artinya selama ini dia jadi orang miskin penerima bantuan iuran, sekarang ekonominya sudah membaik. Sehingga, kelompok ini bisa naik status di BPJS Kesehatan menjadi kelas 1 dan kelas 2. 

"Ada yang mutasi nah dia sudah bisa bayar sendiri terus tetap di masukan kan itu ya salah," ujar Risma.

Berikutnya, ada 5,8 juta non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang tidak padan dengan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Kelompok ini dapat diusulkan kembali apabila sudah diperbaiki dan sinkron dengan data Dukcapil.

Lalu, ada juga non DTKS yang padan dengan dukcapil tapi harus diverifikasi ulang di daerah. Jumlah totalnya sebanyak 12,6 juta. Terakhir, ada DTKS sejumlah 74,4 juta yang memang jadi penerima tetap iuran pemerintah di BPJS Kesehatan.

Maka, Risma pun akhirnya menerbitkan Kepmensos Nomor 92/HUK/2021 pada 15 September 2021. Lewat beleid itu, Risma menetapkan 74,4 juta DTKS sebagai orang miskin yang tetap menerima bantuan iuran pemerintah.

Baca Juga: Penyaluran Bansos Lewat Bank Himbara: Amarah Risma dan Penjelasan Erick Thohir

Lalu, 12,6 juta non-DTKS akan diverifikasi ulang oleh pemerintah daerah. Sehingga, jumlah orang miskin penerima bantuan iuran sekarang turun jadi 87 juta. Karena kuota nasional berjumlah 96,8 juta, maka terjadi kekosongan 9,7 juta lebih dengan keputusan Risma ini.

Menurut Risma, kekosongan 9,7 juta ini disiapkan sebagai jatah bagi calon penerima baru.

Di dalamnya ada penerima subsidi iuran BPJS Kesehatan baru berdasarkan hasil perbaikan daerah, usulan baru daerah, bayi baru lahir dari ibu penerima bantuan, pekerja 6 bulan yang setelah PHK. Hingga yang terakhir adalah korban bencana.

"Jadi masyarakat miskin atau tidak mampu yang belum menerima bantuan tidak perlu berkecil hati. Ini kesempatan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan dapat diusulkan melalui SIKS-NG oleh pemerintah daerah,” ucap Risma.

Risma mengatakan, masyarakat juga bisa memonitor melalui fitur "usul" dan "sanggah" pada aplikasi CekBansos apakah namanya sudah terdaftar.

Sebelumnya, kabar ini muncul setelah adanya protes dari BPJS Watch. Organisasi pemantau ini protes setelah Risma menghapus 9 juta orang miskin dari penerima bantuan subsidi iuran di BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Isi Rekening Tiba-tiba Hilang? Simak Tips Aman Transaksi Perbankan dari OJK

 

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU