> >

Ini Penjelasan Risma soal 9 Juta Orang Miskin Dihapus dari BPJS Kesehatan

Kebijakan | 28 September 2021, 10:47 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharani saat Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (3/8/2021) (Sumber: Kompas.tv)

Maka, Risma pun akhirnya menerbitkan Kepmensos Nomor 92/HUK/2021 pada 15 September 2021. Lewat beleid itu, Risma menetapkan 74,4 juta DTKS sebagai orang miskin yang tetap menerima bantuan iuran pemerintah.

Baca Juga: Penyaluran Bansos Lewat Bank Himbara: Amarah Risma dan Penjelasan Erick Thohir

Lalu, 12,6 juta non-DTKS akan diverifikasi ulang oleh pemerintah daerah. Sehingga, jumlah orang miskin penerima bantuan iuran sekarang turun jadi 87 juta. Karena kuota nasional berjumlah 96,8 juta, maka terjadi kekosongan 9,7 juta lebih dengan keputusan Risma ini.

Menurut Risma, kekosongan 9,7 juta ini disiapkan sebagai jatah bagi calon penerima baru.

Di dalamnya ada penerima subsidi iuran BPJS Kesehatan baru berdasarkan hasil perbaikan daerah, usulan baru daerah, bayi baru lahir dari ibu penerima bantuan, pekerja 6 bulan yang setelah PHK. Hingga yang terakhir adalah korban bencana.

"Jadi masyarakat miskin atau tidak mampu yang belum menerima bantuan tidak perlu berkecil hati. Ini kesempatan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan dapat diusulkan melalui SIKS-NG oleh pemerintah daerah,” ucap Risma.

Risma mengatakan, masyarakat juga bisa memonitor melalui fitur "usul" dan "sanggah" pada aplikasi CekBansos apakah namanya sudah terdaftar.

Sebelumnya, kabar ini muncul setelah adanya protes dari BPJS Watch. Organisasi pemantau ini protes setelah Risma menghapus 9 juta orang miskin dari penerima bantuan subsidi iuran di BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Isi Rekening Tiba-tiba Hilang? Simak Tips Aman Transaksi Perbankan dari OJK

 

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU