> >

Anak di Bawah 12 Tahun Masuk Mal, Mendag Lutfi Segera Buat Aturan Teknisnya

Kebijakan | 27 September 2021, 07:06 WIB
Pusat perbelanjaan di Kota Bandung disiapkan kembali beroperasi. (Sumber: Kompas.tv/Antara)

Hal itu terbukti dari ditolaknya ribuan orang yang terdeteksi positif Covid atau kontak erat dengan pasien Covid saat akan masuk mal.

Baca Juga: Ini Cara Cek Status Penerima BLT Gaji di Rekening Kolektif Bank Himbara

Ribuan orang itu ditolak masuk pusat belanja termasuk mal, karena mendapat notifikasi warna hitam saat memindai kode QR aplikasi PeduliLindungi di pintu masuk.

"Pusat perbelanjaan selalu memberlakukan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, disiplin, dan konsisten. Pusat perbelanjaan menjadi salah satu fasilitas yang semakin aman untuk dikunjungi dan berbelanja," tutur Alphonzus dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/9/2021).

Alphonzus menjelaskan, saat ini mal sudah menerapkan 2 lapis protokol kesehatan. Yaitu penyaringan lewat PeduliLindungi saat masuk dan penerapan protokol kesehatan selama di dalam mal. Seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Baca Juga: Ini Daftar 64 Stasiun di Jawa-Sumatera yang Layani Antigen Rp45.000

Pemerintah memang sudah membolehkan anak di bawah 12 tahun masuk mal, seiring dengan turunnya kasus Covid di sejumlah daerah. Uji coba kelonggaran itu dilakukan di Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya.

Ketentuan uji coba ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam aturan tersebut, Kementerian Perdagangan ditunjuk untuk membuka aturan teknisnya.

Penulis : Dina Karina Editor : Fadhilah

Sumber :


TERBARU