> >

Kemnaker Sebut Ada 750.000 Pekerja Gagal Dapat BLT Gaji, Ternyata Ini Penyebabnya

Kebijakan | 22 September 2021, 14:42 WIB
Tangkapan layar laman utama untuk mengecek penerima bantuan subsidi upah dari pemerintah. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah sudah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau  BLT Gaji sebanyak 5 kali. Namun ternyata, ada 758.327 pekerja atau buruh yang gagal menerima bantuan tersebut.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan, mereka gagal menerima BLT Gaji bukan karena masalah administrasi.

Tetapi, karena mereka sudah mendapat bantuan dalam bentuk lain dari pemerintah. Seperti Kartu Prakerja, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM, hingga Program Keluarga Harapan (PKH).

"Sudah dapat bantuan lain," katanya ketika dihubungi Kompas TV, Rabu (22/9/2021).

Baca Juga: Ratusan KK di Tegal Tak Bisa Terima Bansos, Apa Sebabnya?

Menurut Anwar, jika ada masalah adminstrasi akan langsung diperbaiki sehingga hak pekerja tetap disalurkan. Pekerja akan mendapat BLT gaji di tahap selanjutnya.

Kemenaker mencatat, hingga 16 September 2021 BLT gaji sudah disalurkan kepada 4.611.816 pekerja, atau 52,98 persen dari target penyaluran tahun ini. Yaitu sebanyak 8,7 juta pekerja.

"Kita yang data terakhir ini (untuk pencairan tahap selanjutnya), sedang proses buka rekening kolektif. Kalau sudah buka rekening kolektif, nanti saya infokan," ujar Anwar.

Pembukaan rekening baru diperlukan, bagi pekerja yang belum mempunyai rekening di bank BUMN. Yaitu BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri. Lantaran bantuan disalurkan lewat keempat bank tersebut. Hal itu mulai berlaku di BLT gaji tahap 4 dan 5.

Baca Juga: Mau Dapat Bantuan Uang Kuliah Rp9 Juta dari Anies Baswedan? Cek Syarat Lengkapnya

Sementara untuk BLT gaji tahap 1-3 yang lalu, bantuan langsung disalurkan ke rekening bank tempat biasa pekerja menerima gaji masing-masing.

Adapun kriteria penerima BSU tahap 4 dan 5 telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 16/2021. Dalam aturan tersebut, dikatakan bahwa penerima BSU adalah pekerja dengan gaji paling banyak Rp3,5 juta per bulan.

Kriteria gaji yang dimaksud bukanlah take home pay alias gaji bersih beserta tunjangan melainkan gaji pokok.

Selain gaji maksimal Rp3,5 juta, penerima BSU juga tidak menerima bantuan sosial lainnya seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, hingga Bantuan Produktif Usaha Mikro.

Syarat lain, harus bekerja di wilayah yang menerapkan kebijakan PPKM Level 3 dan Level 4. Serta, penerima harus merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Masyarakat bisa mengakses situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk memastikan apakah menerima bantuan subsidi ini atau tidak. Selain itu bisa juga mengakses layanan pesan singkat Whatsapp (WA) di nomor 0813-8007-0175.

Baca Juga: Simak Cara Beli Pelatihan Kartu Prakerja di Tokopedia, Bukalapak, dan Sisnaker

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber :


TERBARU