> >

Puluhan Kapal Asing Masuk Perairan Indonesia, KKP: Pencurian Ikan Capai Ribuan

Ekonomi dan bisnis | 22 September 2021, 06:55 WIB
TNI Angkatan Laut KRI Kerambit-627 menangkap kapal ikan berbendera Vietnam. (Sumber: Dokumen Dispenal. )

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat telah mengamankan 135 kapal karena melakukan pelanggaran dalam penangkapan ikan pada periode Januari-September 2021.

Dari total jumlah tersebut, sebanyak 88 kapal merupakan kapal ikan Indonesia dan sisanya 47 kapal asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia.

Untuk 47 kapal asing tersebut, 16 kapal berbendera Malaysia, 6 kapal berbendera Filipina, dan 25 kapal berasal dari Vietnam.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan, kasus pencurian ikan oleh kapal asing di wilayah perairan Indonesia jumlahnya bisa ribuan dibandingkan dengan data yang berhasil ditangkap oleh petugas keamanan.

"Kalau ada 47 yang melanggar wilayah dalam negeri itu terlalu sedikit, bisa jadi 1.000, 2.000 yang melanggar, 47 itu yang ketangkap," kata Menteri Trenggono dalam acara Bincang, Selasa (21/9/2021).

Ia blak-blakan mengungkapkan kasus pelanggaran di sektor kelautan dan perikanan karena ingin serius membenahi sektor tersebut untuk meningkatkan ekonomi Indonesia.

Baca Juga: KKP dan Aparat Gagalkan 52 Kasus Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp159, 93 Miliar

"Yang kita lakukan untuk kepentingan masyarakat itu sendiri. Supaya teratur dengan baik dan seterusnya," kata dia.

Oleh karena itu, lanjutnya, Indonesia terus disorot oleh dunia internasional terkait praktik Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing.

Dia mengaku bahwa sejak era Menteri Kelautan dan Perikanan dijabat oleh Susi Pudjiastuti, penegakan hukum terhadap kapal asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia mulai meningkat.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU