> >

Menaker: Bantuan Subsidi Upah Telah Disalurkan kepada 4,6 Juta Pekerja

Ekonomi dan bisnis | 17 September 2021, 13:10 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan sekitar 4,6 juta pekerja telah mendapatkan Bantuan Subsidi Upah. (Sumber: Dokumentasi Humas Kementerian Ketenagakerjaan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan hingga Kamis (16/9/2021), bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp1 juta, telah disalurkan kepada 4.611.816 pekerja/buruh.

Ida kemudian merinci dari total penyaluran, sebanyak 2.301.976 ditransfer langsung ke pekerja/buruh yang memiliki rekening Himpunan Bank Milik Negera (Himbara).

Sementara 2.309.840 disalurkan melalui pembukaan rekening kolektif oleh pemerintah.

Sedangkan khusus untuk Provinsi Banten, dia menyebut jumlah penerima BSU sebanyak 214.308 pekerja/buruh dan lebih spesifik lagi untuk Tangerang Selatan jumlah penerimanya sebanyak 34.687 orang pekerja/buruh.

"Kami berharap kepada para Bank HIMBARA agar proses penyaluran BSU ini bisa rampung pada akhir bulan Oktober ini," kata Ida dalam keterangan resminya yang dikutip Jumat (17/9/2021). 

Untuk mempercepat penyaluran BSU, kata dia, Bank HIMBARA saat ini melakukan jemput bola terkait aktivasi pembukaan rekening.

Pada kesempatan itu, Ida juga menekankan bahwa penyaluran BSU akan terus dimasifkan meskipun penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang telah berlangsung selama beberapa minggu belakangan, mulai menunjukkan penurunan.

Baca Juga: Menaker Upayakan Buka Peluang Penempatan Pekerja Migran Indonesia di Masa Pandemi Covid-19

Sementara itu, Direktur Hubungan Kelembagaan dan BUMN mewakili Dirut Utama BRI, Agus Noorsanto, menyampaikan kebanggaannya dapat turut mensuskeskan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang salah satunya dalam bentuk pemberian BSU.

"Sinergi kerja sama antara BRI dan Kemnaker terkait penyaluran BSU ini merupakan tahun kedua yang dimulai pada tahun 2020 dan 2021, di mana hingga Kamis (16/9/2021) total penyaluran dana yang telah di salurkan oleh BRI yakni sekitar 1,3 juta penerima BSU," ungkapnya.

Seperti diketahui, aturan terkait BLT gaji tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Adapun kriteria penerima BSU 2021 dalam aturan tersebut yakni pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan, serta berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4.

Selain itu, penerima BSU juga bukan merupakan penerima bansos lain dari pemerintah dan merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. 

Pekerja yang memenuhi kriteria akan mendapatkan BSU sebesar Rp1 juta yang ditransfer melalui bank Himbara/BUMN.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU