Kompas TV nasional peristiwa

Menaker Upayakan Buka Peluang Penempatan Pekerja Migran Indonesia di Masa Pandemi Covid-19

Kompas.tv - 8 September 2021, 15:40 WIB
menaker-upayakan-buka-peluang-penempatan-pekerja-migran-indonesia-di-masa-pandemi-covid-19
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan hingga kini pihaknya tengah berusaha membuka peluang penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke negara tujuan. 

Salah satunya, kata Ida, Kementerian Ketenagakerjaan terus mengadakan komunikasi, penjajakan, dan kerja sama terkait hal tersebut. 

"Kami terus berkomunikasi, dari mulai sebelum PPKM hingga saat ini," ujar Ida dalam keterangan tertulis, Rabu (8/9/2021). 

Komunikasi tersebut, lanjut dia, melibatkan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta koordinasi dengan lintas kementerian atau lembaga.

Dia kemudian menuturkan adapun upaya tersebut dilakukan agar lokasi favorite tujuan penempatan dapat memberikan kesempatan bagi PMI. 

Ida mencontohkan bagaimama dibukanya penempatan PMI ke Hong Kong kembali per 30 Agustus 2021. 

Di mana hal itu harus melalui rangkaian negosiasi oleh Perwakilan RI dan koordinasi lintas kementerian/lembaga terkait penyiapan mekanisme teknis untuk pemenuhan persyaratan yang diminta Pemerintah Hong Kong.

Baca Juga: Ini Upaya Menteri Tenaga Kerja Lindungi Pekerja Migran di Luar Negeri Selama Pandemi Covid-19

Sebab itu, pemerintah akan terus berkoordinasi dengan negara-negra tujuan penempatan PMI, termasuk dengan otoritas Taiwan.

Tak hanya itu, pemerintah disebutnya terus melakukan persiapan-persiapan untuk meyakinkan keseriusan Indonesia dalam pengelolaan proses persiapan untuk meminimalkan risiko terinfeksi Covid-19.

"Pemerintah juga terus berupaya melakukan penjajakan penyiapan kerja sama dengan negara-negara, meski pun dengan rencana implementasi tidak dalam waktu dekat," ujarnya. 

Ida kemudian menyampaikan bahwa bekerja, baik di dalam maupun di luar negeri adalah hak dan pilihan setiap tenaga kerja.

Sebab itu, pemerintah wajib untuk memfasilitasinya, baik melalui layanan-layanan maupun pengaturan atau tata kelola pelaksanaan penempatan pekerja migran Indonesia.

"Pemerintah memiliki komitmen yang kuat dalam melindungi kepentingan CPMI atau PMI beserta keluarganya dalam rangka mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak dalam keseluruhan kegiatan baik sebelum bekerja, selama bekerja maupun setelah bekerja," kata Ida menegaskan.

Kendati demikian, dia menyebut, setiap negara berhak mengambil kebijakan masing-masing dalam rangka pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19. Salah satunya terkait penutupan sementara akses bagi PMI.

Baca Juga: Pandemi Covid-19, Menaker Ajak Anggota ASEAN Lindungi Pekerja Perempuan



Sumber : Kompas TV/Laman Kementerian Ketenagakerjaan RI


BERITA LAINNYA



Close Ads x