> >

Tak Untungkan Masyarakat, Gubernur Kalteng Minta Kemen ESDM Hentikan Izin Pertambangan Baru

Ekonomi dan bisnis | 16 September 2021, 16:48 WIB
Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran (kiri) bersama Wagub Edy Pratowo. (Sumber: Kompas.TV/Ant)

PALANGKA RAYA, KOMPAS.TV – Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabaran meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya mineral (ESDM) untuk tidak mengeluarkan izin tambang baru terlebih dahulu.

Sugianto menyatakan akan menolak seluruh izin usaha pertambangan baru, jika tidak memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat serta menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup, khususnya banjir.

Kemen ESDM juga diminta untuk tidak memperpanjang izin pertambangan yang sudah habis masa berlakunya atau mati. Sebab, dampak dari aktivitas pertambangan itu kurang baik bagi masyarakat dan lingkungan di Kalteng.

Berdasarkan hasil evaluasi dan peninjauan yang telah dilakukan, keberadaan dan aktivitas perusahaan tambang di Kalteng, baik emas, zirkon, kuarsa, bijih besi dan batu bara, belum memberikan dampak besar bagi daerah, khususnya desa-desa terdekat.

"Kita bisa lihat sendiri kondisi desa-desa sekitar pertambangan, dari segi infrastruktur seperti jalan, jembatan, sekolah, dan listrik masih sangat minim. Masyarakat di sekitar tambang pun sampai sekarang masih belum sejahtera," papar Sugianto di Palangkaraya, Kamis (16/9/2021).

Parahnya lagi, dampak kegiatan pertambangan yang berlangsung menimbulkan lubang-lubang yang relatif dalam dan sebagian besar belum direklamasi. Kondisi tersebut justru menyebabkan kerugian bagi daerah dan masyarakat di Kalteng.

Baca Juga: Modus Tambang di Kalsel yang Nekat Beroperasi Meski Disegel Bareskrim Polri, Ganti Nama Perusahaan

Menyaksikan kerusakan yang sedemikian rupa tersebut, Gubernur Kalteng pun dengan sigap membentuk Tim Satgas pengawasan. Satgas yang terdiri dari tim teknis dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) ini bertujuan meningkatkan keterpaduan dan pengawasan kerusakan lingkungan di provinsi ini.

Sugianto menjelaskan, apabila dalam pelaksanaan pengawasan nantinya ditemukan pelanggaran-pelanggaran, maka akan ditindak tegas sesuai dengan kewenangannya. Tentunya, dengan terlebih dahulu diberikan peringatan dan ditegur sebagai upaya pembinaan.

"Kalaupun masih tidak bisa, tentu saja ini menjadi urusan hukum dan perlu ada efek jera bagi para pelanggar yang merusak lingkungan di wilayah Kalteng. Kami serahkan ke penegak hukum dan kementerian terkait," tegasnya. 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU