> >

Ini Besaran Gaji, Tunjangan, dan Pensiun Anggota DPR Sesuai Aturan

Ekonomi dan bisnis | 16 September 2021, 11:41 WIB
Gedung DPR RI. (Sumber: KOMPAS/PRIYOMBODO)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Anggota DPR dari Fraksi PDIP sekaligus penyanyi Krisdayanti, membuat pengakuan mengejutkan tentang jumlah gaji dan tunjangan, yang ia dapatkan sebagai anggota dewan. Jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.

Sebenarnya, berapa gaji dan tunjangan yang diberikan kepada para wakil rakyat sesuai ketentuan? Dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI, disebutkan dengan rinci jumlah rajin dan tunjangan yang diterima para wakil rakyat di Senayan.

Untuk anggota DPR, mereka menerima gaji pokok sebesar Rp4,2 juta. Jika ditambah beragam tunjangan lain, totalnya mencapai Rp19,1 juta.

Anggota DPR juga masih mendapat pemasukan dari mata gaji penerimaan lain. Yaitu berupa tunjangan kehormatan sebesar Rp5,5 juta, tunjangan komunikasi intensif Rp15,5 juta, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp3,7 juta, bantuan langganan listrik dan telepon Rp7,7 juta dan asisten anggota Rp2,2 juta.

Baca Juga: Krisdayanti Klarifikasi soal Gaji Gaji 'Selangit' Anggota DPR: Bukan Pendapatan Pribadi

Total dari mata gaji penerimaan lain sebesar Rp34,8 juta.

Mereka juga masih menerima mata gaji lain dari biaya perjalanan, rumah jabatan, perawatan kesehatan, uang duka, dan biaya pemakaman. Anggota DPR pun mendapat uang pensiun.

Sehingga jika ditotal seluruhnya, anggota DPR periode 2019-2024 akan menerima gaji hingga Rp66,1 juta per bulan.

Jumlah ini berbeda dengan anggota DPR merangkap Wakil Ketua sebesar Rp78,8 juta, dan anggota DPR merangkap Ketua Rp80,3 juta.

Selain gaji dan tunjangan, anggota DPR juga mendapat pensiun seumur hidup dan tabungan hari tua (THT). Jika dia meninggal, pasangannya yang akan mendapatkan pensiun.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber :


TERBARU