> >

Sejumlah Pihak Desak Pemerintah Tak Naikkan Cukai Hasil Tembakau Tahun Depan

Ekonomi dan bisnis | 10 September 2021, 15:25 WIB
Petani memeriksa kondisi tanaman tembakau mereka yang rusak akibat hujan lebat di Desa Bangket Parak, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, NTB, Rabu (30/6/2021). (Sumber: Kompas.id/ Ismail Zakaria)

“Belum waktunya melakukan revisi PP 109 Tahun 2012, selain itu sistem 10 layer yang diterapkan merupakan sistem yang paling adil,” ujarnya.

Pernyataan itu juga didukung oleh Asisten Deputi Pengembangan Industri Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemenko Perekonomian) Atong Soekirman yang menilai regulasi yang mengatur IHT saat ini telah sukses, dan tidak ada urgensi untuk melakukan revisi PP 109 Tahun 2012.

Atong mengungkapkan bahwa Kemenko Perekonomian saat ini sedang menyusun peta jalan IHT yang komprehensif.

Beberapa pihak telah diundang untuk berdiskusi tentang peta jalan tersebut, dan beberapa waktu ke depan Kemenko Perekonomian akan mengundang Kementerian Keuangan serta Kementerian Kesehatan.

"Penyusunan roadmap yang sedang dijalankan oleh Kemenko Ekonomi adalah untuk mencari titik keseimbangan antara kepentingan semua pihak," katanya.

Menurut Atong, angka kenaikan cukai yang ideal adalah 3-8 persen. Jika lebih dari itu, sambungnya, peredaran rokok ilegal pasti akan meningkat.

Baca Juga: Tembakau Sumbang Penerimaan Cukai Terbesar dengan Nilai Rp 88,54 Triliun di Semester I-2021

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU