> >

Jalur Baru Penyelundupan Benih Lobster untuk Kecoh Aparat

Ekonomi dan bisnis | 19 Agustus 2021, 12:26 WIB
Benih lobster senilai Rp 37 miliar yang berhasil digagalkan penyelundupannya oleh pemerintah di Jambi pada Kamis (18/4/2019) (Sumber: Dok. KKP)

Wilayah itu meliputi Jambi, Jawa Timur, Palembang, Banten, Jakarta, Batam, Mataram, Lampung, Kepulauan Riau, Bandung, Pangkal Pinang, Bengkulu, dan Cirebon.

Total benur yang diselamatkan dari kasus-kasus ini  mencapai 3.873.775 ekor. Ini terdiri dari  benih bening lobster jenis pasir 3.710.838 ekor dan jenis mutiara 162.937 ekor. Perkiraan  nilai benih bening lobster yang diselamatkan Rp 159,93 miliar.

Adapun, larangan ekspor benih lobster itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia, tanggal 24 Mei 2021.

Aturan itu merupakan revisi terhadap Permen KP No 12/2020, yang, antara lain, membuka izin ekspor benih bening lobster.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster di Bangka Belitung Senilai Rp 10 Miliar

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Kompas.id


TERBARU